HOME  ⁄  Nasional

Kata DPR, Politisi hingga Wartawan Bisa Jadi Dewan Pengawas KPK

Oleh Lilis Varwati
SHARE   :

Kata DPR, Politisi hingga Wartawan Bisa Jadi Dewan Pengawas KPK

Pantau.com - Presiden Joko Widodo disarankan agar memilih orang yang berpengalaman di bidang hukum sebagai Dewan Pengawas KPK.

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan, Dewan Pengawas KPK juga bisa diisi oleh para mantan anggota KPK dan orang-orang yang memiliki pengalaman dalam bidang hukum.

"Cari orang yang berpengalaman di bidang hukum," kata Azis di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (4/11/2019).

Baca juga: Presiden Jokowi Masih Menyusun Nama-nama Dewan Pengawas KPK

Menurutnya, Jokowi juga bisa memilih Dewan Pengawas KPK dari kalangan partai politik namun harus memiliki kompetensi dan latar belakang yang mencukupi.

"Sepanjang dia kompeten, punya latar belakang yang cukup, mengapa tidak. Dari wartawan juga boleh," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Herman Herry menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Jokowi untuk memilih Dewas KPK karena sudah sesuai dengan UU Nomor 19/2019 tentang KPK.

Herman menjelaskan bahwa sesuai pasal 69A ayat 1 UU KPK yang mengatur ketua dan anggota Dewan Pengawas KPK untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat presiden.

"Yang kedua, presiden boleh memilih siapa saja tapi kira-kira koridornya boleh penegak hukum yang masih aktif, syaratnya sudah 15 tahun punya pengalaman bekerja," katanya.

Baca juga: Pengamat: Keberadaan Dewan Pengawas di KPK Tak Perlu Ditakutkan

Menurut dia, kekhawatiran ada konflik kepentingan atau tidak saat presiden memilih langsung Dewan Pengawas KPK, bergantung kepada siapa yang melihatnya.

Ia mengatakan agar tidak ada konflik kepentingan, semua pihak dan komponen bangsa harus menjaga dalam penunjukan Dewas KPK sebagai pelaksanaan UU.

Penulis :
Lilis Varwati