Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

MAKI Kritik Keras Sikap DPR Tunda RUU Perampasan Aset: RUU Pilkada Sehari Selesai!

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

MAKI Kritik Keras Sikap DPR Tunda RUU Perampasan Aset: RUU Pilkada Sehari Selesai!
Foto: Gedung DPR RI. (foto: Aditya Andreas/pantau.com)

Pantau - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melontarkan kritik tajam kepada DPR penundaan RUU Perampasan Aset

Menurutnya, tidak ada alasan bagi DPR untuk terus menunda pengesahan RUU yang dianggap penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.

Boyamin menegaskan, RUU ini sudah masuk dalam pembahasan sejak 2008 atau sekitar 16 tahun lalu, namun sampai sekarang belum juga disahkan.

“Saya masih tidak yakin DPR periode berikutnya pun akan mengesahkan RUU Perampasan Aset karena ini sejak tahun 2008, RUU ini hanya tarik ulur saja,” ujarnya kepada wartawan, Senin (9/9/2024).

"Lah kalau memang mau, tinggal dibahas beberapa minggu, tinggal beberapa persoalan yang sudah jelas dan tinggal disahkan sebagai produk DPR periode sekarang," lanjutnya.

Boyamin juga menyoroti cara kerja DPR yang dinilai dapat bekerja cepat jika ada keinginan politik yang kuat, seperti dalam kasus revisi UU Pilkada yang sempat diselesaikan dalam waktu singkat, meskipun pada akhirnya gagal disahkan karena adanya aksi penolakan dari elemen masyarakat. 

Dia menambahkan, jika DPR periode sekarang mampu mengesahkan RUU Perampasan Aset, hal ini bisa dianggap sebagai 'penebusan dosa' atas kegaduhan politik yang sempat ditimbulkan dalam pembahasan revisi UU Pilkada.

“Saya minta Sahroni kejar aja sekarang. Nyatanya kemarin revisi Undang-Undang Pilkada hampir sehari semalam hampir selesai. Kalau tidak ada demo, sah itu,” ujarnya. 

"Nah sekarang sebagai menebus dosa dari DPR yang membuat ulah atau kegaduhan RUU Pilkada, ya sahkan RUU Perampasan Aset ini," tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mengatakan, RUU Perampasan Aset tidak dapat disahkan oleh DPR periode sekarang karena waktu yang tersisa sangat singkat. 

Permintaan Presiden Joko Widodo agar RUU tersebut segera disahkan dinilai sulit terealisasi dalam masa jabatan DPR yang tinggal beberapa hari lagi.

Penulis :
Aditya Andreas