
Pantau - Para Pekerja Rumah Tangga (PRT) kembali mendesak DPR RI dan Presiden Joko Widodo untuk segera mendorong pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), yang telah tertunda selama lebih dari 20 tahun.
Aksi ini dilakukan di DPR dan juga dalam Aksi Kamisan di depan Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (12/9/2024).
Koalisi Sipil yang mendukung pengesahan RUU PPRT menyatakan kekecewaannya terhadap DPR, yang dianggap lebih cepat mengesahkan UU Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) untuk kepentingan kekuasaan.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2022, banyak PRT yang menjadi korban dari situasi memprihatinkan akibat kurangnya perlindungan hukum yang memadai.
Perwakilan Jala PRT, Jumisih menyoroti diskriminasi terhadap PRT dan menuntut pengakuan akan hak-hak mereka sebagai pekerja.
"Apakah 23 juta PRT tiada bernilai? Sementara ini negara hukum yang menjamin kesetaraan martabat kemanusiaan tiap warga negara baik PRT maupun penguasa," kata Jumisih.
Selain mengkritik DPR, Koalisi Sipil juga mengingatkan Presiden Joko Widodo untuk memenuhi janjinya dalam melindungi PRT.
Meskipun Presiden telah mengeluarkan Surat Presiden pada Maret 2022, RUU PPRT masih belum mengalami perkembangan signifikan di DPR.
"Presiden bisa menggolkan semua agenda politiknya melalui DPR melalui Koalisi KIM plus, mengapa nasib PRT yang terlunta-lunta tidak menjadi perhatiannya?" kata perwakilan GMNI, Fanda Puspitasari.
Aksi harian di DPR diadakan dengan tema ‘Pimpinan DPR dan Presiden Jangan Cedera Janji untuk Melindungi Kami’.
Sementara aksi di Istana Negara dalam Kegiatan Kamisan dilakukan bersama para korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
- Penulis :
- Aditya Andreas