Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Kata YLKI Diskon Ojek Online Tak Masalah Asal....

Oleh Nani Suherni
SHARE   :

Kata YLKI Diskon Ojek Online Tak Masalah Asal....

Pantau.com - Ada wacana bahwa Kemenhub akan melarang diskon tarif ojek online (ojol). Larangan itu bertujuan untuk menciptakan persaingan yang sehat, jangan sampai terjadi predatory price.  Menurut Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) diskon pada tarif transportasi online seharusnya tidak menjadi masalah. Asal tarif yang telah dipotong diskon oleh operator atau partnernya masih dalam rentang Tarif Batas Bawah (TBB) sampai dengan Tarif Batas Atas (TBA).

Terkait hal itu sudah ada Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. KP 348 tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.

Di situ telah dijelaskan tentang ketentuan tarif transportasi online berdasar biaya batas bawah, biaya batas atas, dan biaya jasa minimal ditetapkan berdasarkan sistem zonasi.

"Jadi, diskon itu tidak bisa diterima ketika penerapannya di bawah TBB. Kalau diskonnya bermain di antara ambang TBB-TBA itu tidak masalah. Tidak ada yg salah dengan diskon selama masih di rentang TBB-TBA. Sebab diskon salah satu daya pikat konsumen," ujar Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi dalam keterangan persnya. 

Baca juga: Berkaca dari Uber, ICPA: Tujuan Promo Hancurkan Kompetisi

Yang menjadi sorotan YLKI justru persoalan, jika ada operator memberikan diskon tarif melewati batas yang telah ditentukan oleh Kepmenhub dg mematok dibawah TBB. 

"Jika itu terjadi, bisa menjurus pada persaingan tdk sehat. Bahkan menjurus  predatory pricing," tegasnya.

Di sinilah tugas Kemenhub untuk melakukan pengawasan jangan sampai diskon yg diberikan keluar dari rentang TBB-TBA. Kemenhub wajib memberikan sanksi kepada operator yg memberikan harga di bawah ketentuan Kepmenhub tersebut.

Baca juga: Reaksi Gojek dan Grab dengan Rencana Kemenhub Hapus Diskon

Munculnya rencana pelarangan diskon di Ojol, patut diduga  bahwa pemerintah (kemenhub) dalam posisi gamang untuk mengatur Ojol. Dengan Kepmenhub yg sudah ada, sebetulnya cukup untuk memberikan patokan soal tarif. Kemenhub tak perlu turun tangan untuk membuat aturan soal diskon. Yang perlu diperketata adalah aturan  soal standar pelayanan minimal bagi Ojol khususnya yang berdimensi keselamatan. Sebab sejatinya dimensi keselamatan pada ojol sangat rendah.

Oleh karena itu YLKI meminta operator dan partnernya untuk konsisten dan mematuhi regulasi tersebut, agar diskon yang diberikan tidak melanggar TBB. Kemenhub harus konsisten dalam pengawasan baik terkait implementasi tarif TBA dan TBB, dan juga terkait standar pelayanan yang berdimensi keselamatan, safety. 


rn
Penulis :
Nani Suherni