Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kembali Mangkir dari Panggilan, Polisi Bakal Jemput Paksa Ahmad Dhani

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Kembali Mangkir dari Panggilan, Polisi Bakal Jemput Paksa Ahmad Dhani

Pantau.com - Ahmad Dhani Prasetyo tidak memenuhi panggilan Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk diperiksa sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.

"Hari ini Ahamd Dhani mangkir panggilan Polda Jatim terkait dengan kasus ujaran kebencian," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (23/10/2018).

Sebelumnya, Polda Jatim memberi batas waktu terhadap Ahmad Dhani untuk memenuhi panggilan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian pada hari Selasa (23/10/2018). Namun, jika Dhani tidak datang, Polda Jatim akan melayangkan surat panggilan kedua sekaligus menjemput paksa Dhani.

Baca juga: Tim BPN Prabowo-Sandiaga akan Beri Bantuan Hukum ke Ahmad Dhani

Pada hari Senin, 22 Oktober 2018, lanjut Frans, pengacara Dhani datang ke Polda Jatim pada pukul 16.55 WIB. Ia meminta kepada pihak kepolisian agar pemeriksaan Ahmad Dhani dapat dijadwalkan pada hari Jumat, 26 Oktober 2018.

"Artinya, rencana penjemputan paksa pada hari Rabu ditunda pada hari Jumat. Deadline waktu pemanggilan sudah dipenuhi, dan dia (kuasa hukum) memastikan Dhani hadir pada hari Jumat," jelas Barung.

Selain kasus ujaran kebencian, pentolan grub band Dewa 19 itu juga tidak memenuhi pemanggilan Polda Jatim untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penipuan investasi vila di Batu sebesar Rp200 juta.

"Jadi, ada dua kasus berbeda yang dihadapi Ahmad Dhani. Untuk kasus dugaan penipuan ini, tadi pengacara Ahmad Dhani melalui telepon menyampaikan Ahmad Dhani akan memenuhi panggilan besok pada pukul 14.00 WIB (Rabu, 24 Oktober 2018)," ujarnya.

Baca juga: Berstatus Tersangka, Ahmad Dhani Tetap Jadi Jurkam Prabowo-Sandi

Polda Jatim menangani dua kasus pelaporan terhadap Ahmad Dhani. Pertama adalah kasus ujaran kebencian dan kedua adalah kasus penipuan.

Dalam kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani dilaporkan Koalisi Bela NKRI karena dalam vlog yang menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada tanggal 26 Agustus lalu dengan kata-kata "idiot". Video tersebut viral melalui akun instagram Ahmad Dhani.

Sementara di kasus kedua, Ahmad Dhani tersangkut dugaan penipuan dan penggelapan investasi vila di Batu senilai Rp200 juta. Dalam kasus ini, Ahmad Dhani statusnya masih sebagai saksi. 

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi