billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Tom Lembong Diperiksa 10 Jam oleh Kejagung, Enggan Berkomentar

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Tom Lembong Diperiksa 10 Jam oleh Kejagung, Enggan Berkomentar
Foto: Eks Mendag Thomas Lembong (dok.istimewa)

Pantau - Thomas Trikasih Lembong, tersangka dalam kasus korupsi impor gula periode 2015-2016, telah selesai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Pemeriksaan yang berlangsung selama 10 jam ini berlangsung pada Jumat (1/11/2024) di Gedung Kartika, Jakarta Selatan, di mana Tom Lembong tampak bungkam dan hanya memberikan senyuman kepada awak media yang menanyainya tentang kasus tersebut.

Lembong tiba di Kejagung sekitar pukul 09.58 WIB, membawa sebuah buku dan beberapa dokumen, namun tidak memberikan keterangan apapun saat memasuki ruang pemeriksaan. Setelah selesai diperiksa, ia terlihat meninggalkan gedung dengan tangan terborgol, langsung menuju mobil tahanan.

Sebelum Lembong, Charles Sitorus, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) dan juga tersangka dalam kasus ini, lebih awal keluar dari pemeriksaan sekitar pukul 16.53 WIB tanpa memberikan komentar.

Baca Juga:
KPK Akan Periksa Kepatuhan LHKPN Tom Lembong yang Tak Cantumkan Aset Tanah dan Kendaraan
 

Kejagung sebelumnya telah memeriksa Tom Lembong sebagai saksi terkait kasus ini sebanyak tiga kali sejak 2023. Penetapannya sebagai tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang menyusul pemeriksaan terbarunya.

Sementara itu, pihak Kejagung belum mengungkapkan rincian mengenai aliran dana yang diterima Lembong. Namun, penyidik mengonfirmasi bahwa mereka tengah menyelidiki aliran dana yang terkait dengan dugaan korupsi ini.

Kasus ini berfokus pada dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan pada 2015-2016, di mana ia memberikan izin kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah (GKM) yang seharusnya hanya boleh dilakukan oleh BUMN. Tindakan tersebut berpotensi merugikan negara hingga Rp 400 miliar, akibat selisih harga jual antara GKP yang seharusnya diimpor dan harga pasar yang lebih tinggi.

Penyidikan masih berlangsung, dan Kejagung berjanji untuk menyelidiki lebih lanjut hingga menuntaskan perkara ini.

Penulis :
Ahmad Ryansyah
Editor :
Ahmad Ryansyah