Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Ahok Diperiksa Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Ahok Diperiksa Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah
Foto: Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/3/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Pantau - Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama sekitar sembilan jam, Ahok dicecar 14 pertanyaan utama.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pemeriksaan Ahok berfokus pada tugas dan fungsinya sebagai Komisaris Utama Pertamina, terutama dalam hal pengawasan terkait impor minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Patra Niaga.

“Penyidik mendalami bagaimana fungsi pengawasan yang dijalankan dalam kegiatan importasi minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Patra Niaga,” ujar Harli dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Baca Juga:
Ahok Berpotensi Dipanggil dalam Skandal Korupsi Minyak Mentah
 

Lebih lanjut, Harli menyebutkan bahwa tidak menutup kemungkinan Ahok akan kembali dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan setelah penyidik memperoleh dokumen tambahan dari Pertamina.

Ahok sendiri mengaku terkejut dengan temuan penyidik yang lebih kompleks dari perkiraannya. Namun, ia enggan memberikan pernyataan lebih jauh terkait materi pemeriksaan. Ia juga menegaskan bahwa penyidik tidak menanyakan isu dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) RON 92 dengan RON lebih rendah yang sempat ramai diperbincangkan di masyarakat.

“Kalau soal pengoplosan, penyidik tidak menyinggung hal itu. Kalau benar ada, pasti kendaraan-kendaraan akan protes. Namun, ada sesuatu yang belum bisa saya ungkap. Nanti di persidangan akan terlihat,” ujar Ahok.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan sembilan tersangka, termasuk sejumlah pejabat PT Pertamina Patra Niaga dan PT Kilang Pertamina Internasional. Di antara mereka adalah Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga), Sani Dinar Saifuddin (Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional), dan Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping). Selain itu, ada pula tersangka dari pihak swasta seperti Muhammad Kerry Andrianto Riza dan Dimas Werhaspati.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi ini.

Penulis :
Ahmad Ryansyah