billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

KPK Akan Periksa Kepatuhan LHKPN Tom Lembong yang Tak Cantumkan Aset Tanah dan Kendaraan

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

KPK Akan Periksa Kepatuhan LHKPN Tom Lembong yang Tak Cantumkan Aset Tanah dan Kendaraan
Foto: Eks Mendag Thomas Lembong (dok.istimewa)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi laporan masyarakat terkait Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, yang tidak mencantumkan kepemilikan aset tanah, bangunan, maupun kendaraan. KPK akan segera memeriksa kepatuhan LHKPN Tom Lembong sebagai tindak lanjut laporan tersebut.

"Ini informasi yang sangat baik sebagai kontribusi masyarakat dalam memantau kepatuhan LHKPN dari setiap penyelenggara negara. Kami akan segera mengecek dan menindaklanjuti kepatuhan pelaporan tersebut," kata Budi Prasetyo, anggota tim Juru Bicara KPK, di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (31/10/2024).

Budi menambahkan bahwa KPK terbuka untuk membantu Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan memberikan data LHKPN jika dibutuhkan untuk pengusutan lebih lanjut."Jika Kejagung membutuhkan data dari LHKPN untuk mendukung proses hukum, KPK siap memberikan dukungan," ujarnya.

Baca Juga:
Kasus Impor Gula Tom Lembong, Kejagung Usut Aliran Dana
 

Dalam laporan tertanggal 30 April 2020 di laman elhkpn.kpk.go.id, Tom Lembong yang saat itu menjabat sebagai Kepala BKPM, tercatat memiliki harta sebesar Rp101,4 miliar. Kekayaan tersebut meliputi harta bergerak lainnya sebesar Rp180,99 juta, surat berharga berupa saham senilai Rp94,5 miliar, kas dan setara kas senilai Rp2,09 miliar, dan harta lain senilai Rp4,76 miliar. Ia juga melaporkan utang sebesar Rp86,89 juta, namun tanpa mencantumkan kepemilikan tanah, bangunan, maupun kendaraan.

KPK menegaskan komitmennya untuk memastikan semua pejabat negara mematuhi aturan pelaporan LHKPN yang transparan.

Penulis :
Ahmad Ryansyah
Editor :
Ahmad Ryansyah