
Pantau.com - Sidang gugatan hasil perhitungan Pilpres 2019 kembali digelar siang ini, Kamis (20/6/2019). Berdasarkan jadwal sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), agenda sidang yaitu pemeriksaan saksi dan saksi ahli dari pihak termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Namun kuasa hukum KPU Ali Nurdin mengatakan, kliennya tidak akan menghadirkan saksi maupun ahli.
"Kita masih bahas perlu tidaknya saksi karena saksi pemohon nggak ada relevan," kata Ali kepada wartawan, Kamis (20/6/2019).
Baca juga: Saksi 02 Sebut Terima Materi "Kecurangan Bagian Demokrasi" dari TKN
Menurut Ali, tidak ada keterangan dari saksi pihak pemohon yakni Paslon Prabowo-Sandi yang bisa dibantah. Karena KPU memandang kesaksian tersebut justru menguntungkan bagi KPU.
Ali mengatakan, 14 saksi dan dua ahli yang kemarin hingga dini hari tadi diperiksa di sidang MK tidak ada yang bisa memastikan kecurangan pemilu yang dilakukan KPU.
"Kita lihat nanti. Saksi pemohon mana yang perlu dibantah? Saksi pemohon malah menguntungkan KPU," pungkasnya.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi










