Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Komisi III Pertanyakan Mandeknya Kasus RJ Lino di KPK

Oleh Bagaskara Isdiansyah
SHARE   :

Komisi III Pertanyakan Mandeknya Kasus RJ Lino di KPK

Pantau.com - Anggota Komisi III DPR, Benny K Harman, mempertanyakan beberapa kasus yang "mandek" di KPK, salah satunya kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II Tbk yang menjerat mantan Direktur Utama PT Pelindo II Tbk, Richard Joost (RJ) Lino.

Menurutnya, jangan sekali-kali KPK menetapkan seseorang menjadi tersangka apabila buktinya belum lengkap.

"Ini persoalannya bukan soal RJ Lino atau siapa, ini soal pokok kita yang dari dulu kita permasalahkan soal SP3. Sejak KPK generasi pertama, jangan sekali-kali KPK menetapkan seorang tersangka apabila buktinya belum lengkap," kata Karman, dalam RDP Komisi III DPR, di Jakarta, Rabu (27/11/2019).

Baca juga: KPK Keluhkan Adanya Rekomendasi yang Diabaikan Pemerintah, Apa Itu?

Ia mengatakan maksud KPK tidak boleh menerbitkan SP3 agar institusi tersebut tidak main-main menetapkan seorang menjadi tersangka. Ia menilai, ketika seorang menjadi tersangka, tidak boleh lebih dari setahun, kasusnya harus dibawa ke pengadilan.

"Ini dulu debat kami, Taufiqurahman Ruki (Plt KPK) menjelaskan kami tidak akan menetapkan tersangka apabila alat bukti belum lengkap," ungkapnya.

Lebih lanjut, menurutnya, kalau alat buktinya saat itu belum lengkap, kenapa yang bersangkutan ditetapkan menjadi tersangka. Karena itu dia meminta KPK untuk menjelaskan alasan kasus RJ Lino belum diproses hingga saat ini karena sudah lima tahun.

Baca juga: Usut Korupsi Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino, KPK Panggil 2 Saksi

Penulis :
Bagaskara Isdiansyah