HOME  ⁄  Nasional

KPK Kembali Panggil Istri Imam Nahrawi

Oleh Reza Saputra
SHARE   :

KPK Kembali Panggil Istri Imam Nahrawi

Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis kembali memanggil Shobibah Rohmah istri dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dalam penyidikan kasus suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.

Baca Juga: Ketua Fraksi PKB DPRD DKI Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus Imam Nahrawi

Shobibah dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Miftahul Ulum, asisten pribadi Imam.

"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MIU," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, Shobibah juga pernah diperiksa KPK pada Kamis 24 Oktober silam. Saat itu, KPK mendalami pengetahuan saksi Shobibah terkait interaksi antara suaminya dengan Ulum.

"Saksi ini kan diperiksa untuk tersangka Ulum. Jadi, fokus kami saat ini adalah mendalami pengetahuan dari saksi terkait dengan interaksi tersangka Ulum dengan Menpora pada saat itu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/10).

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Ulum dan Imam sebagai tersangka pada Rabu (18/9). Imam diduga menerima uang dengan total Rp26,5 miliar.

Baca juga: KPK Panggil Wakil Bendahara KONI Terkait Kasus Imam Nahrawi

Uang tersebut diduga merupakan "commitment fee" atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora. Namun anggaran tersebut justru diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.

Penulis :
Reza Saputra