HOME  ⁄  Nasional

KPK Sita Dolar AS, Dolar Singapura, dan Perhiasan Diduga Emas dari Kanwil BPN Jawa Timur

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

KPK Sita Dolar AS, Dolar Singapura, dan Perhiasan Diduga Emas dari Kanwil BPN Jawa Timur
Foto: Sejumlah uang tunai dan barang bukti terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur, di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (24/9/2026).

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dan sejumlah perhiasan diduga emas setelah menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada Kamis (24/9/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang-barang tersebut diamankan dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"Ada lembaran USD dan SGD. Kemudian dalam penggeledahan di Kanwil BPN Jatim, penyidik juga mengamankan beberapa perhiasan diduga emas," kata Budi di Jakarta, Minggu (27/9/2026).

Temuan tersebut melengkapi penyitaan uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang sebelumnya diumumkan KPK setelah penggeledahan di Kanwil BPN Jawa Timur.

<h2>KPK Dalami Asal Uang Asing dan Perhiasan</h2>

Budi mengatakan temuan dolar Amerika Serikat dan Singapura menjadi petunjuk bagi penyidik untuk mendalami dugaan penerimaan mata uang asing di lingkungan Kanwil BPN Jawa Timur.

"Penyidik akan dalami penerimaan tersebut untuk apa, siapa, dari mana, dan tentunya sejak kapan praktik itu dilakukan," katanya.

Terkait perhiasan diduga emas, KPK sementara memperkirakan nilainya mencapai puluhan juta rupiah dan menduga barang tersebut diperoleh dari uang yang dikumpulkan pihak-pihak terkait di lingkungan Kanwil BPN Jawa Timur.

"Penyidik tentunya akan dalami maksud dan tujuan para oknum melakukan konversi uang ke dalam bentuk perhiasan tersebut," ujar Budi.

<h2>Kasus Bermula dari OTT Pengurusan HGB</h2>

Penyidikan kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada 15 September 2026.

Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan pihak swasta Rizal Pahlevi.

Empat tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.

KPK selanjutnya melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk ruangan pejabat Kementerian ATR/BPN, kantor dan rumah pihak terkait, Kantor Pertanahan Kota Mojokerto, serta Kanwil BPN Jawa Timur.

Penulis :
Gerry Eka
FLOII 2026