HOME  ⁄  Nasional

Kortastipidkor Ungkap Empat Rangkaian Dugaan Pemerasan dan TPPU yang Menjerat Bupati Gowa

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Kortastipidkor Ungkap Empat Rangkaian Dugaan Pemerasan dan TPPU yang Menjerat Bupati Gowa
Foto: Kortastipidkor menggelar konferensi pers penetapan Bupati Gowa berinisial HT sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 25/9/2026 (sumber: ANTARA/Laily Rahmawaty)

Pantau - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengungkap empat rangkaian peristiwa dalam penyidikan dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Sitti Husniah Talenrang (HT) sebagai tersangka.

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Roberthus Yohannes De Deo Tresna Eka Trimana menjelaskan rangkaian dugaan tindak pidana periode 2025 hingga 2026 tersebut di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Perkara itu berkaitan dengan pengurusan persetujuan bangunan gedung (PBG), kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, serta sejumlah perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.

Pengembang Diduga Dimintai Uang hingga Rumah

Peristiwa pertama berkaitan dengan pengurusan persetujuan kesesuaian kegiatan penataan ruang (PKKPR) oleh sejumlah pengembang perumahan.

"Penyidik menemukan fakta bahwa saudari HT meminta daftar pemohon dan hasil pembahasan PKKPR dilaporkan kepadanya. Kemudian memerintahkan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) untuk meminta uang kepada pengembang," ungkap De Deo.

Menurut De Deo, nilai uang yang diduga diminta dihitung berdasarkan jumlah rumah yang akan dibangun masing-masing pengembang, yakni berkisar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta untuk setiap rumah.

Dalam rangkaian tersebut, PT Royal Persada disebut menyerahkan Rp100 juta, sedangkan PT Renjana menyerahkan Rp50 juta kepada HT melalui perantara.

"Perantaranya merupakan driver (supir) pribadinya (HT-red)," kata De Deo.

Peristiwa kedua berkaitan dengan proses pembukaan gerai Indomaret, ketika HT diduga mengarahkan perusahaan tersebut berkoordinasi dengan HA yang disebut sebagai orang kepercayaannya.

"Dalam proses ini, saudari HT melalui saudara HA meminta dana dengan dalih seolah-olah sebagai CSR sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru," ungkap De Deo.

Menurut penyidik, pihak Indomaret kemudian menyerahkan dana sebanyak tiga kali dengan total mencapai Rp850 juta.

Sebagian dana tersebut diduga digunakan untuk membayar rumah pribadi HT di Waterfornt Makassar dan sebagian lainnya disebut berkaitan dengan pemberian satu unit kendaraan Toyota Hiace.

"Sampai saat ini penyidik masih tetap menelusuri penggunaan dana-dana tersebut," kata De Deo.

Peristiwa ketiga berkaitan dengan pengurusan izin PBG untuk perumahan Royal Spring, dengan HT diduga meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar sebagai syarat PBG untuk site plan Sakura II.

"Rumah tersebut diperoleh saudara HT dengan menggunakan nama pihak lain dan dibayar hanya dengan seharga Rp420 juta," ungkap De Deo.

Penyidik juga menduga uang untuk membayar rumah tersebut berasal dari permintaan HT kepada PT API sebagai "kick-back" atas pengadaan enam unit ambulans untuk Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025 senilai Rp3,8 miliar.

Polisi Telusuri Sponsorship Beautiful Malino dan Peran Perantara

Peristiwa keempat berkaitan dengan sponsorship kegiatan Beautiful Malino yang diduga melibatkan permintaan dana sebesar Rp100 juta kepada pihak Indomaret sebelum audiensi mengenai rencana pembukaan gerai dengan HT.

"Dana tersebut ditransfer kepada penyelenggara kegiatan," kata De Deo.

Tim penyidik masih menelusuri kaitan permintaan sponsorship tersebut dengan rencana pembukaan gerai serta penggunaan uang setelah diterima penyelenggara kegiatan.

Dalam keseluruhan rangkaian perkara, HT diduga mengarahkan proses perizinan dan menggunakan kedudukannya sebagai Bupati Gowa untuk meminta uang atau manfaat melalui pihak lain.

HA menjadi salah satu pihak yang diduga bertindak sebagai perantara dalam rangkaian tersebut.

"HA berperan menyampaikan permintaan menerima dan mengelola sebagian dana atas perintah saudari HT," ungkap De Deo.

Kortastipidkor Polri masih mendalami setiap rangkaian peristiwa berdasarkan fakta perbuatan dan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan.

Sejauh ini, penyidik baru menetapkan HT sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.

HT disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional.

"Tim penyidik juga menerapkan pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang," kata De Deo.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026