HOME  ⁄  Nasional

KPK Perpanjang Masa Penahanan Romahurmuziy

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

KPK Perpanjang Masa Penahanan Romahurmuziy

Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perpanjang masa tahanan tersangka suap pengisian jabatan di Kementrian Agama Jawa Timur Romahurmuziy. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan perpanjangan dihitung per tanggal 5 Mei 2019.

"Hari ini penyidik melakukan perpanjangan penahan pertama selama 40 hari kedepan terhitung tanggal 5 Mei-13 Juni 2019 untuk tersangka RMY (Romahurmuziy) terkait kasus suap terkait dengan Seleksi Jabatan di Lingkungan Kementerian Agama tahun 2018-2019," kata Febri kepada wartawan, Jumat (3/5/2019).

Baca juga: Pembantaran Dicabut, Romahurmuziy Dikembalikan ke Rutan KPK 

Sebelumnya, KPK mencabut pembantaran Rommy pasca dirawat di rumah sakit Polri sejak 2 April 2019. "Setelah dokter atau pihak RS simpulkan tidak perlu rawat inap lagi, pembantaran dicabut. KPK kemudian bawa RMY kembali ke rutan," kata Febri.

Diketahui Rommy berstatus tahanan KPK sejak 16 Maret 2019. Dalam kasusnya, Rommy diduga menerima suap sebanyak Rp 250 juta dari Haris dan Rp 50 juta dari Muafaq untuk mempengaruhi proses seleksi pengisian jabatan Kepala di Kemenag Jatim dan Gresik.

Dalam proses seleksi, nama Haris sebenarnya tidak masuk dalam tiga nama calon Kepala Kanwil Kemenag Jatim yang diusulkan ke Menteri Agama. Haris disebut pernah mendapat sanksi disiplin.

Baca juga: KPK Minta Sidang Praperadilan Romahurmuziy Ditunda, Kenapa? 

Kemudian ia menjalin komunikasi dengan Romi dan memberi uang agar anggota DPR itu bisa mempengaruhi hasil seleksi tersebut.

Kemudian pada awal Maret 2019 lalu, Haris telah dilantik. Pada 12 Maret 2019, Muafaq diduga menghubungi Haris dan meminta dipertemukan dengan Romi. Pada 15 Maret 2019 ketiganya bertemu dan Muafaq menyerahkan uang sebanyak Rp50 juta kepada Romi untuk juga meloloskan dirinya dalam seleksi Kepala Kantor Kemenag Gresik.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi

Terpopuler