
Pantau.com - KPK tetapkan Walikota Pasuruan periode 2016-2021 Setiyono (SET) menjadi tersangka suap di lingkungan Pemkot Pasuruan yang bersumber dari APBD TA 2018. Setiyono bersama Plh Kadis PU Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo (DFN) dan staf Kelurahan Purutrejo Wahyu Tri Hardianto (WTH) diduga telah menerima suap dari pihak swasta Muhammad Baqir (MB).
Baca juga: Selang Satu Hari Lakukan OTT di Ambon, KPK Kembali Gelar OTT di Pasuruan
"Diduga Setiyono menerima hadiah atau janji dari mitra kerja Pemkot Pasuruan terkait proyek Belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi Usaha Mikro kecil dan menengah pada dinas koperasi dan usaha mikro di Pemkot Pasuruan dengan sumber dana APBD TA 2018 melalui sejumlah pihak orang terdekatnya," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (5/10/2018).
Alex menjelaskan ada kesepakatan komitmen fee rata-rata antara 5-7 persen untuk proyek bangunan dan proyek pengairan. Komitmen yang disepakati untuk Walikota dari proyek PL UT UMKM ini adalah sebesar 10% dari nilai hps yaitu sebesar Rp 2.297.464.000, ditambah satu persen untuk pokja.
"Pemberian dilakukan secara bertahap," tambah Alex.
Uang tersebut lanjut Alex, diterima melalui Dwi Fitri dan Wahyu.
"Setelah melakukan pemeriksaan dilanjutkan gelar perkara, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat orang tersangka," terang Alex.
"Diduga sebagai pemberi suap MB. Diduga sebagai pihak penerima SET, DFN, dan WTH," sambungnya.
Baca juga: Ini Jumlah Uang yang Berhasil Disita KPK Terkait OTT di Pasuruan
Atas tindakannya Baqir disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001.
Sementara Setiyono dan dua orang lainnya diberatkan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi