
Pantau.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyarie mengingatkan Yusril Ihza Mahendra jika sebagai calon legislatif tidak diperbolehkan berpraktik sebagai pengacara.
Hasyim mengatakan bahkan sejak menjadi bakal calon legislatif, seharusnya sudah tidak boleh berpraktik sebagai advokat. Hal ini sesuai dengan UU No 7/2017 tentang pemilu pasal 240 huruf l.
Dalam pasal tersebut disampaikan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinisi dan DPRD Kabupaten dan Kota bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah.
Baca juga: Agenda Paslon Padat, KPU Atur Jadwal Debat Kelima Lebih Awal
Selain itu juga dalam Peraturan KPU No 20/2018 pasal 7 huruf m yang menyatakan hal yang sama serta surat pernyataan dokumen persyaratan bakal calon DPR model BB 1 bersedia untuk tidak berpraktek sebagai advokat.
"Dalam pandangan kami ini menjadi temuan Bawaslu," katanya di Bawaslu, Jakarta, Jumat (28/12/2018).
Yusril Ihza Mahendra yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) merupakan calon legislatif dari PBB daerah pemilihan Jakarta III. Yusril juga merupakan pengacara dari Osman Sapta Odang dalam berperkara terkait tidak dimasukkannya nama OSO dalam DCT DPD oleh KPU.
Baca juga: OSO Minta KPU Kembali ke Jalan yang Benar
Hasyim lebih lanjut mengatakan, dengan adanya temuan tersebut maka pihaknya menunggu sikap Bawaslu.
Sementara itu, Bawaslu menggelar sidang perdana yaitu pembacaan pokok laporan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU terkait tidak dicantumkannya nama OSO dalam DCT setelah keputusan PTUN.
- Penulis :
- Adryan N