
Pantau - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan pemerintah memiliki komitmen kuat untuk memperbaiki penanganan kasus narkoba di Indonesia.
Yusril menyatakan bahwa perubahan besar akan diterapkan, sejalan dengan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Salah satu perubahan tersebut adalah mengategorikan pengguna narkoba sebagai korban, bukan pelaku kejahatan.
"Pengguna ini sebenarnya dikategorikan sebagai korban dari narkotika. Kalau sekarang, baik pengedar maupun korban sama-sama dihukum. Ke depan, kita ingin membedakan antara mereka yang terlibat dalam perdagangan ilegal dan mereka yang hanya menjadi pengguna," ujar Yusril di Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip), Depok, Rabu (11/12/2024).
Baca juga: Polrestabes Makassar Musnahkan Narkoba Senilai Rp50 Miliar
Pengurangan Penghuni Lapas yang Signifikan
Yusril menegaskan, langkah rehabilitasi bagi pengguna narkoba akan menjadi solusi strategis untuk mengurangi jumlah penghuni lapas yang selama ini penuh sesak. Menurutnya, pengguna narkoba tidak lagi akan dijebloskan ke penjara, melainkan menjalani rehabilitasi dan pembinaan untuk memulihkan kondisi mereka.
"Dengan rehabilitasi ini, warga binaan masyarakat akan mengalami penurunan yang cukup drastis. Ini langkah besar yang sejalan dengan reformasi hukum kita," jelasnya.
Namun, Yusril juga menyoroti kurangnya tenaga ahli yang khusus menangani rehabilitasi pengguna narkoba. Ia menilai, Kementerian Sosial menjadi satu-satunya institusi yang memiliki pengalaman dalam hal ini. Untuk itu, pemerintah akan mulai mendidik tenaga khusus agar rehabilitasi dapat berjalan efektif.
Rehabilitasi Selama Tiga Tahun, Tanpa Penjara
Dalam mekanisme baru yang akan diterapkan, pengadilan akan memutuskan langkah rehabilitasi bagi pengguna narkoba. Yusril menjelaskan bahwa pengguna yang terbukti hanya akan direhabilitasi selama tiga tahun, bukan lagi dihukum di balik jeruji besi.
"Pengadilan nantinya yang memutuskan, katakanlah si A terbukti menjadi pengguna narkoba. Dia akan direhabilitasi selama tiga tahun, bukan dimasukkan ke penjara," tegasnya.
Langkah Baru Penanganan Narkoba di Indonesia
Pernyataan Yusril ini menunjukkan adanya perubahan paradigma dalam penanganan kasus narkoba di Indonesia, dari pendekatan hukuman murni menjadi pendekatan yang lebih manusiawi dan berorientasi pada pemulihan.
Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk mengurangi beban lapas yang sudah kelebihan kapasitas, tetapi juga memberikan kesempatan kepada pengguna narkoba untuk bangkit dan kembali produktif dalam masyarakat.
- Penulis :
- Muhammad Rodhi
- Editor :
- Muhammad Rodhi