
Pantau - Pemerintah menegaskan komitmennya untuk tidak menarik RUU Perampasan Aset yang telah diajukan ke DPR RI.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, pemerintah telah menyampaikan surat presiden (surpres) kepada DPR dan kini menunggu pembahasan lebih lanjut.
"Kalau sudah disampaikan, maka pemerintah tidak akan menarik," ujar Yusril saat menerima kunjungan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Ia menambahkan, dirinya akan mengoordinasikan sejumlah isu dalam RUU tersebut bersama Menteri Hukum untuk memastikan pembaruan peraturan perundang-undangan yang mendukung penegakan hukum dan kepastian ekonomi.
Baca Juga: Tingkatkan Kepercayaan Publik, RUU Perampasan Aset Perlu Jadi Prioritas Baleg
Dalam pertemuan itu, Yusril bersama pimpinan KPK turut membahas keluhan warga negara asing terkait proses pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang dianggap rumit dan berbelit.
Proses perizinan, yang melibatkan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari Kementerian Tenaga Kerja dan notifikasi dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) sebelum visa dikeluarkan oleh Imigrasi, dinilai memerlukan penyederhanaan.
Yusril mengusulkan agar pelayanan satu pintu dengan peningkatan layanan digital diterapkan guna memberikan pelayanan cepat, tepat, dan akurat kepada masyarakat.
"Jika perlu adanya pelayanan satu pintu dan lebih ditingkatkan layanan digital atau online, agar masyarakat dapat dilayani secara cepat, tepat, akurat dan dapat menumbuhkan perekonomian bangsa," ujar Yusril.
- Penulis :
- Aditya Andreas