HOME  ⁄  Nasional

KPU Perpanjang Pendaftaran Capres-Cawapres Jika Belum Ada Paslon Mendaftar

Oleh Dera Endah Nirani
SHARE   :

KPU Perpanjang Pendaftaran Capres-Cawapres Jika Belum Ada Paslon Mendaftar

Pantau.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memperpanjang masa pendaftaran capres-cawapres jika hingga 10 Agustus 2018 pukul 24.00 WIB belum ada bakal calon yang mendaftarkan diri.

"Kalau belum ada calon perpanjang. Kan enggak mungkin calon enggak ada pemilu tetap jalan," kata Komisioner KPU Viryan Azis saat dihubungi Pantau.com, Rabu (8/8/2018).

Berdasarkan informasi, pendaftaran sendiri rencananya akan diperpanjang selama 14 hari.

Baca juga: Hari Pertama, Belum Ada Capres-Cawapres Mendaftar ke KPU

Namun, Viryan mengatakan KPU belum menentukan berapa lama masa perpanjangan pendaftaran. KPU tetap mengimbau agar para partai politik segera mendaftarkan bakal capres dan cawapresnya dalam waktu dekat.

"Yang jelas kita berharap dari partai politik mendaftarkan calon presiden diwaktu sekarang. Kita belum mau bicara aspek terlalu panjang ke depan. Ya mudah-mudahan tanggal 10 paling lambat pada daftar," ucapnya.

Diketahui KPU telah membuka  pendaftaran calon presiden dan wakil presiden sejak 4 Agustus lalu. Namun hinga hari ke lima pendaftaran belum ada calon yang mendaftarkan diri.

Meski waktu kian sempit, Viryan mengatakan KPU tetap siap kalau pun para capres dan cawapres mendaftarkan dihari yang sama.

"Kita siap saja. Kami pengalaman kemarin dalam pendaftaran partai politik, bacaleg parpol. Ini kan paling banyak (pasangan capres-cawapres) bisa 3 atau 4. Tapi kita siap sampai sebanyak mungkin capres yang daftar. Termasuk misalnya setiap parpol bisa mencalonkan capres," ucapnya.

Baca juga: Hari Ini Ketum Parpol Koalisi Prabowo Tentukan Satu Nama Cawapres

Sementara itu untuk penumpukan massa  pendukung yang diperkirakan akan terjadi saat pendaftaran capres-cawapres, Viryan menegaskan KPU hanya akan menampung sebanyak 170 orang.

Bagi partisipan parpol atau pun pendukung dari bakal calon presiden, KPU mengimbau agar hanya mengantarkan sampai gerbang gedung KPU.

"Kalau nganter silakan kan bisa di luar. Seperti Pilpres sebelumnya," pungkasnya.

Penulis :
Dera Endah Nirani