
Pantau.com - Tim kuasa hukum Eggi Sudjana mengaku masih heran dengan kasus yang membelit kliennya terkait seruan people power. Ia menilai ketika gerakan people power dianggap tindak pidana maka hal itu merupakan tindakan yang barbar.
"Di dalam KUHP tidak pernah di tulis dan dilarang yang namanya people power, sehingga ketika hari ini, people power disebut sebagai tindak pidana, maka itu adalah tindakan yang barbar," kata Anggota Tim Kuasa Hukum Eggi Sudjana, Hermawanto ditemui di Kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Minggu, 19 Mei 2019.
Baca juga: Protes Kasus Makar, Kuasa Hukum Eggi Ungkit Seruan People Power 2014
Hermawanto menegaskan, bahwa kliennya itu sebenarnya hanya menyampaikan pendapat dengan kekuatan suara.
"Kalau dianggap sebagai tindakan makar, maka itu adalah tindakan anti demokrasi," ungkapnya.
"Ini ancaman bagi kita semua, ketika kita sudah berdarah-darah 1998 untuk berjuang menegakkan demokrasi. Dan hari ini ketika Eggi Sudjana itu ditahan, ditangkap gara-gara dianggap makar, ini adalah ancaman bagi kita ke depan," lanjutnya.
Lebih lanjut, Hermawanto mengatakan, dirinya dan pihaknya akan terus melawan. Ia menilai bahwa terkait kasus yang membelit Eggi akan mengancam profesi advokat seluruh Indonesia.
Baca juga: Ini Alasan Polisi Melakukan Penahanan Terhadap Eggi Sudjana
"Profesi advokat dilindungi oleh undang-undang, dan jangan bermain-main dengan undang-undang, kecuali mereka yang ingin sewenang-wenang dengan undang-undang dan ini adalah dunia anarkisme terhadap dunia demokrasi kita," tandasnya.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi