
Pantau - Kuasa hukum korban asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Aristo Pangaribuan, menyebut upaya pidana sebagai one step closer.
"Persoalannya ya ini 'kan exhausting (melelahkan), ya sebenarnya emotionally draining (menguras emosi) untuk lapor ya, sedangkan CAT (korban) sendiri ini sebenarnya domisilinya enggak di sini. Dia antara one step closer itu, dan dia ingin move on dengan hidupnya, tetapi nanti kita lihat situasi ya," kata Aristo di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Terkait dengan upaya pemidanaan, menurut dia, dapat dibilang selangkah lebih maju karena perbuatan Hasyim makin jelas merupakan pelanggaran usai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memberikan putusan.
"Kalau pelanggaran 'kan, sudah jelas tadi pelanggaran. Ya tadi kita lihat terbuka ya apa saja walaupun itu tidak semuanya. Tadi kalau teman-teman lihat, ada yang saya potong. Jangan sampai semuanya diberikan kepada publik," jelasnya.
Walaupun demikian, Aristo mengaku puas dan sedih terhadap putusan DKPP RI terhadap kasus asusila terhadap kliennya.
"Puas dalam arti ternyata masih ada instrumen. Saya tadinya juga cukup, jangan-jangan ini teguran keras terakhir lagi yang begini, tetapi ternyata seluruh pengaduan dikabulkan, diberhentikan dari anggota dan Ketua KPU. Akan tetapi, di sisi lain sebenarnya sedih juga. Ternyata begini ya kekuasaan, utamanya kekuasaan di lembaga pemilihan umum ini dikelola," jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Maria Dianita Prosperianti, mengapresiasi putusan DKPP RI
"Mengapresiasi DKPP di sini yang menggunakan perspektif gender, perspektif perempuan dalam mengadili perkara ini meskipun bicara kode etik di situ tidak dijelaskan lebih lanjut, tetapi di sini terlihat sekali kalau DKPP memang mempertimbangkan baik-baik posisi perempuan di sini sebagai korban," paparnya.
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi mengumumkan pemecatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, terkait dengan kasus asusila yang menyeret namanya. Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan yang intensif dan mendalam oleh DKPP.
"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu, Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito saat membacakan amar putusan di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
DKPP menyatakan bahwa Hasyim Asy'ari terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku yang tidak pantas sebagai penyelenggara pemilu. Keputusan pemecatan ini diambil dengan mempertimbangkan bukti-bukti dan kesaksian yang menguatkan tuduhan terhadap Hasyim.
Kasus ini pertama kali mencuat beberapa bulan yang lalu ketika beberapa pihak melaporkan dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh Hasyim Asy'ari. Setelah menerima laporan tersebut, DKPP segera membentuk tim investigasi untuk menyelidiki kebenaran dari tuduhan tersebut.
Pemecatan ini menandai babak baru dalam dinamika politik dan penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Semua pihak diharapkan dapat bersikap bijak dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dalam menghadapi situasi ini.
- Penulis :
- Khalied Malvino
- Editor :
- Khalied Malvino