
Pantau - DPR RI resmi menetapkan Iffa Rosita sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggantikan Hasyim Asy'ari, yang diberhentikan akibat kasus tindakan asusila. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa, 10 September 2024.
Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menyampaikan laporan terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota KPU.
"Iffa Rosita dinyatakan layak menggantikan Hasyim Asy'ari sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Doli.
Ia menjelaskan, Hasyim Asy'ari diberhentikan setelah terbukti melakukan tindakan asusila dan menyalahgunakan fasilitas jabatan.
"Pemberhentian ini dilakukan berdasarkan Pasal 37 ayat (4) huruf a dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," jelas Doli.
Doli juga menambahkan, dalam seleksi keanggotaan KPU RI periode 2022-2027, Iffa Rosita menempati urutan ke-9, tetapi karena Viryan Aziz yang berada di urutan ke-8 telah meninggal dunia, maka Iffa naik menjadi urutan pertama untuk mengisi posisi yang kosong.
Usai pembacaan laporan, Ketua DPR RI, Puan Maharani menyampaikan harapannya setelah penetapan Iffa Rosita.
"Selamat kepada Iffa Rosita sebagai Pengganti Antarwaktu Anggota KPU. Semoga bisa menjalankan tugas dengan penuh integritas, amanah, dan profesional," ujar Puan.
- Penulis :
- Aditya Andreas