Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Dapat Kabar Mau Dipindah ke Nusakambangan, Pegi Setiawan Nangis Tiap Malam

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Dapat Kabar Mau Dipindah ke Nusakambangan, Pegi Setiawan Nangis Tiap Malam
Foto: Petugas kepolisian menggiring Pegi Setiawan (tengah), tersangka kasus pembunuhan Vina, untuk dihadirkan pada konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/5/2024). (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc)

Pantau - Pegi Setiawan alias Perong, tersangka kasus dugaan pembunuhan Vina dan Muhamad Rizky alias Eky, merasa tertekan lantaran ditahan polisi.

"Kondisi Pegi dia sampai saat ini masih merasa tertekan. Terakhir informasi yang saya terima pegi masih tertekan," kata pengacara Pegi, Niko Kili Kili dalam jumpa pers di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Sabtu (1/6/2024).

Dia menerima kabar kliennya bakal dipindah ke Lapas Nusakambangan. Niko menegaskan, Pegi tak terlibat dalam perkara pembunuhan keji terhadap Vina dan Eky yang sudah berjalan 8 tahun itu.

"Bahkan yang saya dengar dia juga tiap malam nangis terus karena ada isu-isu bahwa dia mau dipindah ke Nusakambangan jadi ini masih isu itu yang saya dengar langsung dari keluarga Pegi. Saya pikir kalau sampai ke Nusakambangan aduh ini kasihan orang yang kita merasa kami sebagai kuasa hukum dia tidak bersalah hanya anak seorang kuli bangunan dibuat seperti ini kan sangat ironis," jelasnya.

Niko bahkan mengungkit penghapusan dua DPO pembunuhan, Andi dan Dani yang dinilainya tergesa-gesa. "Terkait dengan polisi mengatakan bahwa dua DPO fiktif, ini juga kami rasa terlalu prematur," tuturnya.

Pihaknya, lanjut Niko, sudah menyiapkan langkah hukum dalam penetapan kliennya sebagai tersangka kasus tersebut. Kuasa hukum Pegi Setiawan rencananya mengajukan gugatan praperadilan.

"Kalau kita berbicara apa tindakan kami, mungkin dalam waktu dekat ini kami akan mengajukan praperadilan, tapi kalau ini sampai ke pengadilan, kami Pastikan kami punya kejutan kejutan, kami punya bukti-bukti," jelasnya.

2 DPO Dihapus, Ini Alasan Mabes Polri

Mabes Polri mengungkap alasan Polda Jawa Barat (Jabar) menghapus nama buronan alias Daftar Pencarian Orang (DPO) pembunuhan Vina dan teman lelakinya, Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon, Jawa Barat (Jabar). Katanya, alat bukti belum cukup.

"Yang disampaikan Dirkrimum Polda Jawa Barat bahwa DPO ada tiga jadi satu, karena alat bukti yang mengarah kepada dua orang ini sampai dengan saat ini belum mencukupi," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/5/2024).

Polda Jawa Barat menghapus dua nama DPO pembunuh Vina, setelah sebelumnya ada tiga DPO yang belum ditangkap. Ketiga nama DPO tersebut juga tertera dalam putusan pengadilan.

Menurut dia, selain belum cukup alat bukti, juga ada beberapa keterangan saksi yang fiktif dan nama-nama fiktif. Sehingga kedua nama itu dihilangkan oleh penyidik dan menjadikan 1 DPO yang kini sudah ditangkap atas nama Pegi alias Perong.

Namun, kata Sandi, penyidikan perkara itu masih terus didalami oleh penyidik. Penyidik Polda Jawa Barat di asistensi oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Dalam penyidikan ini, penyidik membuka diri menerima informasi dari siapa pun yang memiliki bukti-bukti dan keterangan yang membantu penyidikan.

"Apabila memang ada keterangan informasi tambahan alat bukti saksi ataupun yang lainnya untuk membuat terang benderang tindak pidana ini tentunya pihak kepolisian akan sangat berterima kasih," tutur Sandi.

Jenderal polisi bintang dua itu mengapresiasi banyak pihak, baik itu pakar hukum, pengamat dan narasumber lainnya yang membahas kasus Vina.

"Ini luar biasa tentu ini menjadi penyemangat bagi Polri bahwa dalam menyidik kasus Vina ini Polri tidak sendiri, Polri banyak didukung banyak pijak diperhatikan banyak pihak agar kasus ini bisa lebih terang benderang," ucapnya.

Sandi menambahkan Polda Jawa Barat sudah bekerja keras untuk melanjutkan penyidikan. Dan siap membuka diri kepada pihak manapun yang memiliki informasi yang bisa mengungkap kasus tersebut.

"Kalau memang ada alat bukti keterangan lainnya ataupun informasi yang bisa mengungkap lebih terang kasus ini. Kami sangat terbuka dan sangat berterima kasih," kata Sandi.

Penulis :
Khalied Malvino