
Pantau.com - Majelis Hakim MK belum bisa menerima untuk diverifikasi alat bukti Tim Hukum Prabowo-Sandi dalam sidang sengketa Pilpres 2019. Tim Hukum Prabowo-Sandi akan menarik sejumlah alat bukti yang telah didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ada lebih dari 30 kontainer dan mungkin dari 28 bukti di sini. Barang yang ada ini C1, tapi akan kita tarik saja jadi enggak jadi alat bukti," kata Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).
Kendati begitu, BW mengatakan, pihaknya akan tetap mencoba merapikan alat bukti tersebut sebagaimana kelonggaran waktu yang diberikan oleh MK hingga pukul 12.00 WIB. Menurutnya, jika sudah lewat dari tenggat waktu tersebut maka pihaknya akan menarik saja alat bukti yang sudah diajukan tapi tidak diverifikasi.
Baca juga: MK Belum Bisa Verifikasi Alat Bukti 02 Terkait Sidang karena Hal Ini
"Bukti ini kami akan tarik dulu, akan kami susun kalau memang pada saatnya memang tidak terpenuhi, bukti ini tidak kita ajukan," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Hakim Konstitusi, Saldi Isra dalam sidang mengatakan majelis akan mengesahkan alat bukti tambahan dari kubu Prabowo-Sandi selaku pemohon. Namun majelis akan memverifikasi tambahan alat bukti tersebut.
"Ini belum diverifikasi karena belum disusun sebagaimana ketentuan. Pemohon diberi waktu sampai jam 12 sampai dibuat layak. Kalau itu tak terjadi, maka kami tidak bisa verifikasi," ucap Saldi dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi