
Pantau.com - Bakal Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno menyerahkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin siang (14/8/2018). Laporan tersebut merupakan salah satu syarat untuk pencalonan di Pilpres 2019.
Sandi tiba di Gedung KPK pukul 13.00 WIB dengan mobil pribadinya. Mantan Menteri ESDM Sudirman Said juga terlihat menemani Sandi.
"Saya diantarkan sahabat saya Pak Sudirman untuk melaporkan LHKPN melalui elektronik LHKPN. Seperti teman-teman tahu bahwa setiap tiga bulan saya selalu melaporkan LHKPN. Dan hari ini akan melaporkan LHKPN. Sudah melakukan koordinasi dalam rangkaian pencalonan wakil presiden," kata Sandi kepada wartawan.
Baca juga: Ini Kata PDIP Soal Rekomendasi Ijtima Ulama yang Tak Dipenuhi Kubu Prabowo
Sandi mengatakan saat masih menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta, dirinya terakhir kali menyerahkan LHKPN pada akhir Juni 2018 lalu.
"Setiap tiga bulan sekali mulai Oktober 2017 sampai dengan terakhir Juni. Selalu ada perubahan karena nilai yang dilaporkan sesuai dengan kurs dan sesuai dengan harga di pasar modal," ucapnya.
"Jadi karena sebagian besar hampir 90 persen tercatat di bursa dan ini juga menjadi perhatian kami. Makanya setiap tiga bulan kami selalu melakukan pelaporan," tambah Sandi.
Baca juga: TGB akan 'All Out' Menangkan Jokowi-Ma'ruf di Pilpres 2019
Sebelumnya Direktur pendaftaran dan pemeriksaan LHKPN KPK Cahya Hardianto Harefa mengatakan penyerahan LHKPN merupakan salah satu syarat calon untuk bakal cawapres dan cawapres yang telah ditentukan KPU.
Saat konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 10 Agustus 2018 lalu, Cahya mengatakan baru Prabowo yang menyerahkan LHKPN. Sementara batas penyerahan LHKPN masih ditunggu KPK hingga 21 Agustus 2018.
- Penulis :
- Adryan N





