
Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak akan mengulur waktu untuk melimpahkan berkas Zumi Zola ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). KPK dipastikan akan bergerak cepat karena berpacu dengan waktu penahanan Zumi Zola yang selama 20 hari ke depan.
"Penahanan ini tentu ada batas waktunya. Dan dalam batas waktu itu KPK akan semaksimal mungkin menangani perkara ini sampai dilimpahkan ke pengadilan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Senin (9/4/2018).
Baca juga: Kenakan Rompi Oranye, Zumi Zola Resmi Ditahan KPK
Sebanyak 38 saksi diperiksa terkait kasus dugaan suap gratifikasi meloloskan berbagai proyek yang dilakukan Zumi Zola selama menjabat sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021. Zumi diduga aktif bekerja sama dengan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jambi Arfan untuk meloloskan proyek-proyek pemerintahan tersebut.
"Nah, tentu saja kami akan terus memproses kasus ini, karena sampai dengan hari ini 38 saksi sudah kita periksa baik untuk tersangka ZZ (Zumi Zola) maupun untuk tersangka ARN (Arfan)," ujar Febri.
Untuk saksi, hingga kini KPK telah memeriksa dari berbagai elemen dan stakeholder baik DPRD Jambi ataupun Pemprov Jambi, "Dan juga unsur swasta yang sudah kita lakukan proses pemeriksaan," ujarnya.
Baca juga: Diperiksa KPK, Zumi Zola Siap Jika Ditahan
KPK telah menahan Gubernur Jambi Zumi Zola usai memeriksa selama 8 jam. Seusai menjalani pemeriksaan, Zumi yang telah mengenakan rompi oranye tahanan KPK itu memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media soal penahanannya.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu langsung masuk ke dalam mobil tahanan yang telah menunggunya di depan lobi gedung KPK.
- Penulis :
- Adryan N










