
Pantau.com - Pemerintah resmi menerapkan kebijakan Agreed Export Tonnage Scheme (AETS) ke-6, Senin (1/4/2019). Dalam kebijakan AETS ke-6 ini disepakati, pengurangan volume ekspor karet alam sebesar 240.000 ton selama empat bulan.
Jumlah ekspor karet yang disepakati dalam volume, yakni Thailand 126.240 ton, Indonesia 98.160 ton, dan Malaysia 15.600ton. Jumlah tersebut jauh lebih kecil jika dibandingkan total proyeksi produksi karet tahun 2019 yang disampaikan Direktorat Jendral Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) sebesar 3,8 juta ton.
Baca juga: Jumlah Ikan Kecil Menurun, Industri Lobster di Amerika Kalang Kabut
Deputi VII Kemenko Perekonomian, Rizal Affandi Lukman mengatakan, dengan adanya pembatasan ekspor ini maka karet akan diserap di dalam negeri untuk beberapa proyek.
"Kalau Indonesia akan pangkas ekspor, ini akan diserap di dalam negeri untuk rubberess road. Dewan Karet Indonesia akan menyerap untuk ban vulkanisir 9,6 ribu ton per tahun," ujarnya saat jumpa pers implementasi AETS ke-6 di kantor Kemendag, Jakarta.
Menurutnya, konsumsi karet dalam negeri bisa lampaui pengurangan itu. Sehingga kata dia, kesepakatan untuk memangkas ekspor di tiga negara ini diharapkan dapat meningkatkan konsumsi dalam negeri.
Baca juga: Gaji Belum Dibayar, Pilot Jet Airways India Mogok Kerja
"Dilihat dari sisi prospek penggunaan karet masih cukup baik. Komitmen tiga negara selain ekspor tapi meningkatkan konsumsi dalam negeri," terangnya.
Lebih lanjut ia meyakini bahwa pasokan dalam negeri cukup untuk mencukupi kebutuhan tersebut. "Kami optimistis pasokan dalam negeri cukup," pungkasnya.
- Penulis :
- Nani Suherni