Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Meski Sudah Ikhlas, Ratna Akui Masih Bingung Hakim Tolak Eksepsinya

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Meski Sudah Ikhlas, Ratna Akui Masih Bingung Hakim Tolak Eksepsinya

Pantau.com - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoax, Ratna Sarumpaet menanggapi soal ditolaknya espesi yang diajukan oleh tim kuasa hukumnya. Menurunya, ia tak ambil pusing dengan keputusan yang dibacakan oleh majelis hakim dalam persidangan pada Selasa (19/3/2019).

"Ditolak? ya udah harusnya ditolak supaya saya lebih lama dipenjara," kata Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya, Selasa (19/3/2019).

Baca juga: Eksepsi Ditolak, Ratna Sarumpaet: Ikhlas Sama Negeri Gua Lah

Selain itu, Ratna juga menyebut tak mengetahui apa yang menjadi dasar atau alasan dari majelis hakim sehingga menolak eksepsi.

Akan tetapi, ibu dari Atiqah Hasiholan itu menegaskan bahwa mengerti soal undang-undang yang menjeratnya itu. Sehingga ia menyebut telah mengetahui langkah apa yang akan diambil nantinya.

"Ya saya tidak tahu ya itu. saya ini awam saya bukan ahli hukum, tapi saya juga tidak bodoh bodoh amat ya, aku tahu apa yang aku lakukan, apa yang dikatakan di Undang-undang itu aku mengerti," tegas Ratna.

"Kalau dengan tahap itu aku menolak tapikan bukan aku yang ketok palu. Jadi saya ikutin saja," tambahnya.

Majelis hakim dalam persidangan kasus penyebaran berita bohong atau hoax dengan terdakwa Ratna Sarumpaet menolak seluruh eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa. Dengan begitu, sidang akan dilanjutkan dengan pembahasan pokok perkara.

Putusan sela lainnya adalah surat dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga dinyatakan telah tersusun secara lengkap, jelas dan cermat. Biaya perkara juga diputuskan untuk ditangguhkan hingga putusan hakim selanjutnya.

Baca juga: Ratna Sarumpaet Sebut Fahri Hamzah Akan Jadi Saksi Meringankan Dirinya

"Dengan ini telah diputuskan untuk menolak eksepsi terdakwa seluruhnya, menyatakan surat dakwaan telah disusun secara lengkap, menyatakan sidang perkara pidana atas nama terdakwa Ratna Sarumpaet dilanjutkan dan menangguhkan biaya perkara hingga putusan hakim," ujar hakim ketua Jhoni saat membacakan putusan sela di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).

rn
Penulis :
Sigit Rilo Pambudi