Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Penjelasan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Terkait Suap PLTU Riau-1 Usai Diperiksa KPK

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Penjelasan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Terkait Suap PLTU Riau-1 Usai Diperiksa KPK

Pantau.com - Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengaku dikonfirmasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal pengadaan batu bara dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

KPK pada hari ini memeriksa Bambang sebagai saksi untuk tersangka mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih (EMS) dalam penyidikan kasus suap kesepakatan kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Baca juga: Dirut Pertamina Penuhi Panggilan KPK Terkait Suap PLTU Riau-1

"Saya sudah sampaikan semua kepada penyidik, mengenai hubungannya dengan pengusahaan batubara," kata Bambang usai diperiksa di Gedung KPK RI, Jakarta, Senin (17/9/2018).

Selain Eni, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited serta mantan Menteri Sosial Idrus Marham (IM).

Ia pun tidak mengetahui soal penunjukan Blackgold Natural Resources Limited yang merupakan perusahaan pertambangan batu bara multinasional sebagai salah satu konsorsium dalam proyek PLTU tersebut.

"Tidak-tidak, itu bukan saya. Itu bukan tupoksi saya," ucap Bambang.

Ia pun kembali menyatakan bahwa tugas, pokok, dan fungsinya dalam proyek PLTU Riau-1 itu adalah soal pengadaan batu bara.

"Pengusahaan batu baranya," ungkap Bambang.

Baca juga: Terindikasi akan Dijual, Aset Mantan Bupati Labuhanbatu Dipetakan KPK

Sebelumnya Idrus diduga menerima janji untuk mendapat bagian yang sama besar dari Eni sebesar 1,5 juta dolar AS yang dijanjikan Johannes bila PPA (purchase power agreement) proyek PLTU Riau-1 dilaksanakan Johannes dan kawan-kawan.

Idrus diduga bersama-sama dengan Eni yang diduga telah menerima hadiah atau janji dari Johanes, pemegang saham Blakgold Natural Resources Limited, terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi