Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

PMJ Tetap Periksa Habib Bahar Meski Telah Ditahan di Polda Jabar

Oleh Adryan N
SHARE   :

PMJ Tetap Periksa Habib Bahar Meski Telah Ditahan di Polda Jabar

Pantau.com - Polda Metro Jaya tetap melanjutkan penyelidikan kasus yang menjerat Habib Bahar bin Smith meski, telah resmi ditahan oleh Polda Jawa Barat. 

Direkrut Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Adi Deriyan menjelaskan penyidikan kasus bisa dilakukan dengan berbagai cara, termasuk mendatangi Habib Bahar yang kini telah ditahan di Polda Jawa Barat. 

"Dia dipanggil (pemeriksaan), tapi kita yang datang (mendatangi Polda Jawa Barat)," ucap Adi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/12/2018).

Baca juga: Pantau Video: Viral! Ini Rekaman Penganiayaan yang Dilakukan Habib Bahar

Namun, Adi belum bisa memastikan waktu pemeriksaannya, dengan alasan akan memberi waktu terlebih dahulu kepada Polda Jabar untuk menyelesaikan kasus yang ditanganinya. Sehingga, dengan diberikannya waktu tersebut dapat mempercepat pemberkasan kasus penganiayaan anak yang menjerat Habib Smith.

"Ya belum (agenda pemeriksaan), nanti lah biar Jabar (Polda Jawa Barat) konsentrasi dulu menyelesaikan (kasus penganiayaan anak), nanti kita periksa kan Jabar punya rencananya, nanti dia terhambat pemeriksaannya. Pasti kita koordinasi, setiap saat kan kita selalu koordinasi," papar Adi.

Sekadar informasi, Habib Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan anak. Sehingga, tokoh Front Pembela Islam (FPI) itu resmi ditahan di rumah tahanan negara di Ditreskrimum Polda Jawa Barat.

Baca juga: Berkas Perkara Habib Bahar Bin Smith Segera Rampung

Kasus dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (1/12/2018) lalu. Peristiwa terjadi di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dua orang yang menjadi korban adalah MHU (17) dan ABJ (18). Kasus penganiayaan ini dilaporkan ke Polres Bogor pada Rabu (5/12) dengan laporan polisi nomor LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res.Bgr.


Penulis :
Adryan N