Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Berkas Perkara Habib Bahar Bin Smith Segera Rampung

Oleh Adryan N
SHARE   :

Berkas Perkara Habib Bahar Bin Smith Segera Rampung

Pantau.com - Polisi tengah merampungkan berkas perkara kasus dugaan ujaran kebencian dengan tersangka Habib Bahar bin Smith. Berkas perkara kasus itu ditargetkan selesai pada pekan ini.

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya tengah berupaya semaksimal mungkin untuk menyelesaikan segala unsur pasal berkas perkara. Sehingga jika nantinya telah rampung, berkas perkara itu akan segera dilimpahkan. 

"Tunggu final. Bila selesai dalam minggu ini, akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) minggu depan," ucap Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/12/2018).

Baca juga: Habib Bahar Jadi Tersangka: GNPF-Ulama, FPI, PA 212 Nilai Polisi Tebang Pilih

Selain itu, lanjut Dedi, setelah berkas perkara dilimpahkan kepasa Jaksa Penuntut Umum (JPU), mekanisme atau proses selanjutnya adalah membentuk tim untuk melakukan penelitian terhadap berkas yang telah dilimpahkan. 

Tim itu yang nantinya akan menyatakan lengkap atau tidaknya berkas tersebut. Jika berkas perkara itu dinyatakan lengkap, maka Mabes Polri akan menyerahkan berkas tahap kedua yang meliputi tersangka dan barang bukti untuk disidangkan. 

Sebaliknya, jika tim tersebut menyatakan bahwa berkas perkara itu tidak lengkap. Maka berkas perkara akan dikembalikan untuk kembali dilengkapi.

"JPU mekanisme ya akan membentuk Jaksa peneliti, jaksa peneliti nanti akan meneliti berkas perkara saudara BS yang diajukan oleh Bareskrim. Apabila nanti sudah dinyatakan lengkap, maka dari JPU akan mengeluarkan surat P21," ujar Dedi. 

Baca juga: Berstatus Tersangka, Ini Alasan Polisi Tidak Lakukan Penahanan ke Habib Bahar

Sebelumnya, pendakwah sekaligus tokoh Front Pembela Islam (FPI) Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ujaran kebencian yang menyebut Presiden Joko Widodo banci dan sedang haid dalam isi ceramahnya.

Habib Bahar bin Smith disangkakan melanggar Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2).

Penulis :
Adryan N