
Pantau.com - Polisi memastikan akan memproses hukum ormas yang memaksa meminta tunjangan hari raya (THR) kepada warga masyarakat ataupun perusahaan-perusahaan secara paksa.
"Polri akan melakukan proses penegakan hukum," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan Polri di Mabes Polri, Jakarta, Senin (28/5/2018).
Baca juga: Setelah 20 Jam, Jasad Sopir Pickup yang Nyemplung di Kalimalang Ditemukan
Menurut dia, meminta THR secara paksa itu melanggar hukum, kecuali bila perusahaan atau warga masyarakat memberikan THR kepada ormas secara sukarela.
"Kecuali jika perusahaan kasih THR secara sukarela atau seperti sedekah, ya silakan," katanya.
Baca juga: Niat Ngerampok Gagal, Begal Ini Justru Tewas oleh Celuritnya Sendiri
Pihaknya mengatakan bila ada perusahaan yang dipaksa memberikan THR kepada ormas tertentu, agar segera melapor ke kantor polisi terdekat. Polri pun mengimbau kepada ormas-ormas agar tertib tidak melanggar hukum dengan tidak meminta THR kepada perusahaan-perusahaan.
"Saya imbau agar ormas untuk menjaga lingkungan sendiri dengan tidak meminta-minta," katanya.
- Penulis :
- Adryan N