
Pantau.com - Sindikat peredaran narkotika asal Aceh dengan modus kemasan kopi berhasil dibongkar. Belasan kilo ganja berhasil disita dan tiga orang pun ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga tersangka yang diamankan yakni, TFA (21), AP (21), dan MN (21). Pengungkapan jaringan itu bermula saat tim Dit Resnarkoba Polda Aceh berkerjasmaa dengan Polres Metro Jakarta Barat, mendapat informasi adanya penyelundupan narkoba.
Baca juga: Oknum Polisi yang Jadi Pengedar Narkoba Dituntut Hukuman Mati
Informasi itu menyebut bahwa penyelundupan narkotika jenis ganja kering itu menggunakan jasa ekspedisi kilat melalui jalur udara.
"Kami mendapat informasi bahwa akan ada pengiriman paket yang diduga narkotika jenis ganja kering melalui pengiriman paket Pos Kilat Via Udara. Sehingga dari informasi itu kita telusuri," ucap Kapolres Metro Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengky Haryadi saat dikonfirmasi, Jumat (22/2/2019).
Kemudian, lanjut Hengky, pihaknya segera menelusuri informasi itu yang kemudian mendapati bahwa paket itu akan tiba di wilayah Jakarta Timur.
Sehingga, tim segera berkoordinasi dengan Kantor Pos wilayah Jakarta Timur. Dari hasil koordinasi itu medapat alamat paket yang dituju yakni berada dikawasan Matraman.
Akan tetapi, setelah ditelusuri alamat yang didapat itu ternyara fiktif. Sehingga, tim kembali melakukan metode control delivery untuk mencari sosok penerima. Belakangan diketahui bahwa paket itu berisi sekitar 31 kemasan kopi yang berisi ganja kering.
"Tidak lama kemudian, kami mendapat infomasi bahwa ada seseorang yang menanyakan paket itu," kata Hengky.
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz menambahkan dari informasi itu pihaknya berhasil menangkap dua tersangka di dua lokasi yang berbeda.
"Dari keterangan itu, kita menangkap tersangka TFA dan AP di dua tempat berbeda yaitu dijalan Pemuda, Pulo Gadung Jakarta Timur dan di Jalan Multi Karya, Utan kayu, Jakarta timur pada Rabu (20/2/2019)," tambah Erick.
Dari penangkapan itu, tambah Erick, pihaknya langsung mengembangkannya dan berhasil menangkap tersangka MN yang berperan sebagai sosok pengatur penyelundupan itu.
Baca juga: Petugas Satpol PP Temukan 7 Paket Sabu di Kolong Tol Jakarta Utara
"Sampai saat ini kita masih kembangkan lagi ya karena ada satu orang lagi yang kita tetapkan sebagai DPO," singkat Erick.
Kini, para tersangka telah mendekam di balik jeruji besi dan diancam Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 111 ayat 2 jo Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi