Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Oknum Polisi yang Jadi Pengedar Narkoba Dituntut Hukuman Mati

Oleh Adryan N
SHARE   :

Oknum Polisi yang Jadi Pengedar Narkoba Dituntut Hukuman Mati

Pantau.com - Firmansyah, oknum polisi asal Sumatera Selatan yang menjadi pengedar narkoba didakwa jaksa penuntut umum dengan hukuman mati. Tuntutan itu lantaran JPU menilai terdakwa terbukti dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Firmansyah yang sudah dipecat sebagai anggota Polri menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (21/2/2019), atas perbuatannya mengedarkan sabu-sabu seberat 2 kg dan 500 butir pil ekstasi.

Baca juga: Petugas Satpol PP Temukan 7 Paket Sabu di Kolong Tol Jakarta Utara

Jaksa penuntut umum Imam Murtadlo dalam pembacaan surat dakwaannya di hadapan tiga hakim, yakni Joko Sungkowo sebagai ketua majelis dan Yohanes Panji dan Murni Rozalinda selaku hakim anggota, menyatakan menjerat terdakwa dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan primernya dengan ancaman berupa hukuman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun.

Dalam surat dakwaan itu, JPU juga menyebutkan terdakwa berperan sebagai bandar narkoba yang ditangkap oleh Ditres Narkoba Polda Sumsel pada 29 November 2018 lalu.

Baca juga: Tersangka Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi Dilimpahkan ke Kejari

Selain Firmansyah, polisi juga menangkap tiga orang lainnya yakni ibu mertua Firman, Eni Kusrini (41).

Sebelumnya, Firmansyah dipecat dari anggota Polri karena merusak mobil Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Sumatera Selatan saat penangkapan bapak mertuanya, Aji. Berdasarkan penyelidikan polisi, diketahui bahwa Firmansyah menjalankan bisnis narkoba ini bersama keluarganya. Bahkan jaringan ini sudah lintas provinsi. 

Penulis :
Adryan N