
Pantau - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan perbuatan asusila dan penyalahgunaan narkoba.
Sidang etik ini berlangsung pada Senin (17/3/2025) pukul 09.00 WIB di Gedung Trans-National Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta Selatan. Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam hadir untuk memantau langsung proses sidang tersebut.
"Yang pertama-tama memang jadwal sidangnya pagi ini. Makanya kami datang untuk mengawasi secara langsung bagaimana proses sidang itu diselenggarakan," ujar Choirul Anam.
Sidang etik kali ini, idak berfokus pada pelanggaran melainkan konstruksi peristiwa kasus yang terjadi. Dirinya meyakini bahwa AKBP Fajar akan dijatuhi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena pelanggaran yang dilakukan cukup berat.
“Dengan konstruksi peristiwa seperti itu, apalagi kemarin Pak Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri Brigjen Pol. Agus Wijayanto menyatakan ini pelanggaran berat kategorinya, ini pasti PTDH,” jelasnya.
Baca juga: Polri: Eks Kapolres Ngada Dijerat Pasal Berlapis Kasus Asusila
Sebelumnya diberitakan, Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan dan penyalahgunaan narkoba pada Kamis (13/3).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan bahwa AKBP Fajar diduga mencabuli empat korban di antaranya anak di bawah umur berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, serta korban dewasa berusia 20 tahun.
"Dari penyelidikan, pemeriksaan melalui kode etik dari Wabprof, ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang dan satu orang usia dewasa," ujar Trunoyudo dalam konferensi pers, Kamis (13/3/2025).
AKBP Fajar juga diduga merekam perbuatan seksualnya dan mengunggah video tersebut ke situs atau forum pornografi anak di web gelap (darkweb). Pihak kepolisan masih mendalami motif yang bersangkutan dan telah memeriksa 16 saksi, termasuk korban, manajer hotel, personel Polda NTT, ahli psikologi, ahli agama, ahli kejiwaan, dokter, serta ibu dari salah satu korban.
Akibat perbuatannya, AKBP Fajar dijerat Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta beberapa pasal dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Baca juga: Diduga Terlibat Narkoba dan Asusila, Eks Kapolres Ngada NTT Ditangkap
- Penulis :
- Laury Kaniasti