HOME  ⁄  Nasional

Tersangka Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi Dilimpahkan ke Kejari

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Tersangka Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi Dilimpahkan ke Kejari

Pantau.com - Kasus pembunuhan sekeluarga yang terjadi di kawasan Bekasi, Jawa Barat, dengan tersangka Haris Simamora sempat tak terdengar lagi perkembangannya. Ternyata, kasus itu telah masuk kedalam tahap dua usai pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) menyatakan berkas perkara kasus pembunuhan telah lengkap atau P21.

Kejaksaan Negeri Bekasi sebelumnya mengirim surat ke penyidik Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya guna memberitahukan bahwa berkas perkara telah lengkap dan masuk tahap kedua.

Baca juga: 5 Fakta yang Terungkap dari Pembunuhan Sekeluarga di Bekasi

"Kemudian juga kemarin, Rabu, 6 Februari 2019, dari Kejaksaan Negeri Bekasi, memberikan surat pemberitahuan P21. Jadi sudah lengkap dari pada kasus itu," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (21/2/2019).

Dengan telah lengkapnya berkas perkara itu, lanjut Argo, tim penyidik akan menyerahkan Haris Simamora berserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri untuk segera disidangkan.

"Kemudian hari ini kita akan menyerahkan tugas dan tanggung jawab penyiidk kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu menyerahkan tersangka dan juga barang bukti," papar Argo.

Sementara, sosok Haris yang terlihat mengenakan baju tahanan saat dihadirkan pada konferensi pers itu hanya tertunduk pilu.

Selain itu, pria yang telah menghabisi nyawa kerabatnya itu dibawa ke Kejaksaan Negeri Bekasi dengan mengunakan mobil hitam bertulisan Resmob.

Diberitakan sebelumnya, Haris Simamora nekat menghabisi nyawa satu keluarga yang merupakan kerabatnya di Jalan Bojong Nangka 2, RT 002 RW 07, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Empat orang yang terdiri dari Ayah, ibu dan dua orang anak itu beridenritas Diperum Nainggolan (39) Maya Ambarita (37), Sarah Nainggolan (9) Arya Nainggolan (7).

Baca juga: Pembunuhan Bekasi: Haris Simamora Kalap Saat Dihina Seperti Ini

Selain itu, motif pembunuhan itu lantaran Haris merasa sakit hati diperlakukan tak manusiawi oleh Diperum dan Maya. Akibar perbuataannya, Haris terancam hukuman pidana mati dan dijerat pelaku dengan pasal berlapis yaitu, Pasal 365 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHP.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi