
Pantau - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyetorkan uang hasil rampasan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan judi online senilai Rp9,05 miliar ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) setelah perkara atas nama Jaka Purnama berkekuatan hukum tetap.
Penyetoran tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 200/Pid.Sus/2026/PN Sby tertanggal 22 Juni 2026 yang memerintahkan barang bukti berupa uang dirampas untuk negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Tri Anggoro Mukti mengungkapkan, "Perkara atas nama Jaka Purnama telah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti berupa uang sebesar Rp9,05 miliar kami setorkan ke kas negara sesuai amar putusan pengadilan."
Selain mengeksekusi barang bukti, Kejari Surabaya juga telah mengeksekusi terpidana Jaka Purnama yang kini menjalani hukuman penjara selama 10 tahun.
Dana Berasal dari Ratusan Rekening Penampungan
Tri Anggoro Mukti menjelaskan dana Rp9,05 miliar yang disetorkan merupakan sisa saldo rekening milik dua perusahaan yang diduga digunakan sebagai sarana penampungan dana hasil perjudian online.
Dua perusahaan tersebut adalah CV Global Teknologi Digital dan CV Wira Tekno Sechipta.
Menurut Tri, kedua perusahaan itu dibentuk oleh terpidana untuk mengelola aliran dana dari aktivitas situs judi online 188Bet.
Ia mengungkapkan, "Hasil penyidikan menunjukkan uang yang dirampas merupakan sisa saldo rekening kedua perusahaan tersebut yang telah disita dan diputus dirampas untuk negara."
Tri juga menyampaikan dana Rp9,05 miliar tersebut berasal dari saldo ratusan rekening penampungan yang seluruhnya telah disita oleh penyidik.
Nominal saldo pada masing-masing rekening bervariasi mulai dari puluhan juta rupiah hingga ratusan juta rupiah.
Penelusuran Aset dan Jaringan Masih Berlangsung
Penyelidikan turut menemukan adanya aliran dana hasil perjudian ke sejumlah rekening di luar negeri, antara lain ke Malaysia dan Filipina, dengan nilai yang diperkirakan mencapai sekitar Rp29 miliar.
Selain dialirkan ke luar negeri, penyidik menduga sebagian dana hasil perjudian digunakan untuk membeli sejumlah aset.
Aset yang diduga dibeli antara lain beberapa unit apartemen di Batam serta ratusan lembar kulit ular dan kulit biawak.
Aset-aset tersebut masih dalam tahap pengembangan penyidikan sehingga belum dilakukan penyitaan.
Kejari Surabaya memastikan proses penelusuran aset dan jaringan pengelola judi online masih terus berlangsung untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat serta mendalami kemungkinan adanya aliran dana ke luar negeri.
Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik sebelumnya telah melimpahkan dua tersangka lain ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak untuk diproses sebagai pelaku perjudian online.
Perkara TPPU sejauh ini baru menjerat satu terpidana, sementara pengembangan penanganan perkara masih terus dilakukan karena penelusuran aset dan jaringan belum selesai.
- Penulis :
- Shila Glorya



