
Pantau - Dua mahasiswa berinisial IK (22) dan SIL (19) di Ambon, Maluku, ditangkap oleh pihak kepolisian setelah kedapatan membawa 1 paket ganja seberat 0,2308 gram. Barang haram tersebut ditemukan pihak kepolisian di dalam peci milik salah satu pelaku.
"Dua mahasiswa tertangkap tangan karena memiliki dan menguasai satu paket yang diduga narkotika golongan I jenis ganja," ujar Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Areis Aminnulla, Kamis (13/3/2025).
Kedua pelaku ditangkap di Jalan Dr. Leimena, Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon pada Sabtu (8/3) sekitar pukul 00.10 WIT. Paket ganja tersebut dikemas dalam kertas berwarna cokelat dan disimpan di dalam peci milik salah satu pelaku.
"Barang bukti narkoba yang ditemukan tersebut dikemas menggunakan kertas berwarna coklat. Barang terlarang ini disimpan di dalam peci berwarna hitam," jelasnya.
Baca juga: 2 Kurir Bawa 26 Kg Ganja Kering ke Padang Berujung Ditangkap Polisi
Penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai transaksi narkoba yang mencurigakan di wilayah tersebut. Setelah itu, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua mahasiswa yang terlibat.
Sesudah penangkapan, kedua mahasiswa tersebut langsung menjalani tes urine. "Hasil tes urine kedua pelaku juga positif mengandung narkoba," bebernya.
Saat in kedua mahasiswa telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolda Maluku. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dan akan menjalani rehabilitasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kedua tersangka dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan mereka akan menjalani rehabilitasi karena sesuai peraturan yang berlaku," ujar Areis.
Baca juga: Polisi Ungkap Penyelundupan 4 Kg Ganja Dikemas Bungkus Teh di Pelabuhan Bakauheni
- Penulis :
- Laury Kaniasti