
Pantau - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kepolisian Daerah NTT terkait kasus mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
"SPDP-nya sudah kami terima pekan lalu dari Polda NTT," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati NTT A.A. Raka Putra Dharmana, dilansir Antara, Rabu (19/3/2025).
Hal ini disampaikannya berkaitan dengan perkembangan terbaru dari kasus mantan Kapolres Ngada yang kini telah ditahan. Setelah Kejati NTT menerima surat tersebut, pihaknya langsung membentuk tim jaksa peneliti yang beranggotakan empat orang.
Tim jaksa peneliti itu dipimpin oleh Arwin Adinata yang juga menjabat sebagai koordinator di Kejaksaan Tinggi NTT telah mulai bekerja sejak Kejati NTT menerima SPDP terkait kasus tersebut.
"Memang di SPDP itu tidak disebutkan nama dari tersangka tersebut. SPDP-nya masih bersifat umum," ujar Raka.
Baca juga: Sidang Etik Polri Pecat Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Langsung Ajukan Banding
Diberitakan sebelumnya, mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditangkap oleh Divpropam Polri pada Kamis (20/2) atas dugaan kasus narkoba dan asusila. Selain itu, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Fajar pun telah selesai dan ia dinyatakan bersalah.
"Memutuskan sidang KKEP dengan sanksi etika yaitu perilaku melanggar sebagai perbuatan tercela," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (17/3/2025).
Namun AKBP Fajar mengajukan banding atas sanksi administratif tersebut. "Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri. Dengan putusan tersebut, kami perlu sampaikan informasi bahwasanya atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding," ucap Truno.
Baca juga: Diduga Terlibat Narkoba dan Asusila, Eks Kapolres Ngada NTT Ditangkap
- Penulis :
- Laury Kaniasti