Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Sidang Etik Polri Pecat Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Langsung Ajukan Banding

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Sidang Etik Polri Pecat Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Langsung Ajukan Banding
Foto: Tersangka kasus dugaan asusila dan narkoba yang juga mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (tengah) dihadirkan saat konferensi pers di Gedung Divhumas Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Pantau - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, usai dinyatakan bersalah dalam kasus asusila terhadap anak di bawah umur.

BACA JUGA: Puan Soroti Kasus Eks Kapolres Ngada, Minta Negara Bertindak

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan sidang etik menetapkan perbuatan AKBP Fajar sebagai tindakan tercela.

"Memutuskan sidang KKEP dengan sanksi etika yaitu perilaku melanggar sebagai perbuatan tercela," ujar Truno di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).

Selain kasus asusila, AKBP Fajar juga tersandung kasus narkoba dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Kini, tersangka pencabulan itu mendekam di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Banding atas Pemecatan

Sidang etik memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap AKBP Fajar. Namun, ia memilih untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut.

"Dengan putusan tersebut, kami perlu sampaikan informasi bahwa pelanggar menyatakan banding," kata Truno.

BACA JUGA: Kasus Pelecehan Seksual Anak, Puan Sebut Kapolres Ngada Harus Dipecat dari Polri

Sidang etik digelar tertutup sejak pukul 10.30 WIB dengan menghadirkan langsung AKBP Fajar.

Tiga Korban Anak dan Satu Dewasa

Berdasarkan hasil penyelidikan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, AKBP Fajar diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa.

"Ditemukan fakta bahwa FWLS telah melakukan pelecehan seksual dengan tiga anak di bawah umur dan satu orang usia dewasa," ungkap Truno.

Korban anak masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, sementara korban dewasa berinisial SHDR (20 tahun).

Selain itu, tes narkoba menunjukkan AKBP Fajar positif menggunakan narkotika, yang juga menjadi bagian dari proses hukumnya.

Penulis :
Khalied Malvino