Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Banding Ditolak, Kompol Satria Nanda Resmi Dipecat dari Polri karena Kasus Narkoba

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Banding Ditolak, Kompol Satria Nanda Resmi Dipecat dari Polri karena Kasus Narkoba
Foto: Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto di Mapolda Kepri, Batam, Rabu 14/1/2026 (sumber: ANTARA/Laily Rahmawaty)

Pantau - Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri secara resmi menolak permohonan banding atas sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang diajukan oleh mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda.

Dengan penolakan ini, status Kompol Satria Nanda dinyatakan nonaktif dan resmi diberhentikan dari institusi Polri.

Keputusan tersebut diterima oleh Kepolisian Daerah Kepulauan Riau dua pekan lalu melalui salinan resmi dari Div Propam Mabes Polri.

"Banding Kompol Satria Nanda sudah ditolak oleh Mabes Polri," ungkap Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto.

"Resmi di PTDH," ia menegaskan.

Diberhentikan karena Terlibat Penyisihan Barang Bukti Narkoba

Kompol Satria Nanda dijatuhi sanksi PTDH dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada Januari 2025.

Ia tidak sendiri dalam kasus ini, karena terdapat sembilan mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang lainnya yang juga dijatuhi sanksi serupa.

Sanksi tersebut dijatuhkan karena keterlibatan mereka dalam penyisihan barang bukti narkoba.

Meskipun begitu, keputusan PTDH terhadap Kompol Satria Nanda belum bersifat inkrah saat itu karena ia mengajukan banding ke Komisi Banding KKEP Polri.

Permohonan banding ini diproses oleh Mabes Polri sesuai dengan ketentuan golongan pangkatnya sebagai perwira menengah.

Vonis Pidana Seumur Hidup Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Dalam proses hukum pidana, Kompol Satria Nanda sempat divonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Batam pada Juni 2025.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, sehingga ia mengajukan banding.

Namun, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau justru memperberat hukumannya menjadi pidana mati pada Agustus 2025.

Tim kuasa hukumnya kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, yang akhirnya menjatuhkan vonis pidana seumur hidup pada Oktober 2025.

Saat ini, Kompol Satria Nanda masih menjalani masa tahanan di Rutan Kelas IIA Batam, sambil menunggu eksekusi setelah salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung diterima oleh Pengadilan Negeri Batam.

Penulis :
Shila Glorya