Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kompol Kosmas Ajukan Banding atas Pemecatan Terkait Kasus Rantis Brimob Tewaskan Pengemudi Ojek Online

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Kompol Kosmas Ajukan Banding atas Pemecatan Terkait Kasus Rantis Brimob Tewaskan Pengemudi Ojek Online
Foto: (Sumber: Tangkapan layar - Kompol Kosmas K. Gae menangis saat berbicara dalam sidang etik di ruang sidang di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025). ANTARA/HO-YouTube Polri TV.)

Pantau - Kompol Kosmas K. Gae resmi mengajukan banding atas sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dijatuhkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), terkait insiden kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menewaskan pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.

Dinyatakan Tidak Profesional, Kosmas Ajukan Banding

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan pengajuan banding tersebut.

"Terhadap keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang telah digelar pekan lalu, Kompol Kosmas telah mengajukan banding," ungkapnya.

Sidang KKEP dilaksanakan pada Rabu, 3 September 2025.

Dalam putusannya, Kosmas dijatuhi sanksi PTDH karena dinilai bertanggung jawab atas insiden yang menewaskan Affan Kurniawan saat pengamanan aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025.

Ia juga dijatuhi sanksi etika berupa pernyataan bahwa perilakunya merupakan perbuatan tercela, serta sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama enam hari, yakni dari 29 Agustus hingga 3 September 2025 di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.

Duduk di Samping Pengemudi Saat Insiden Terjadi

Dalam insiden tersebut, Kosmas menjabat sebagai Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korbrimob Polri.

Ia duduk di kursi depan samping pengemudi rantis, Bripka Rohmad, saat kendaraan melintas di tengah massa aksi dan menabrak Affan.

Lima personel Brimob lainnya berada di bagian belakang kendaraan sebagai penumpang.

Kosmas mengaku baru mengetahui bahwa korban meninggal dunia setelah video kejadian viral di media sosial.

Ia menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban dan pimpinan Polri atas peristiwa yang terjadi.

"Dengan kejadian atau peristiwa, bukan menjadi niat, sungguh-sungguh demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka, tapi sebaliknya. Namun, peristiwa itu sudah terjadi," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas berdasarkan perintah institusi dan atasan.

Hingga kini, proses banding tengah berjalan dan menunggu keputusan selanjutnya dari institusi Polri.

Penulis :
Aditya Yohan