
Pantau - Sidang pemeriksaan kode etik terhadap Kapolres Bima Kota nonaktif AKBP Didik Putra Kuncoro dijadwalkan digelar pada Kamis 19 Februari 2026 setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir menyatakan, "Nanti kami akan update hasil dari sidang kode etik terhadap AKBP DPK. Pelaksanaan sidangnya akan dilaksanakan di Wabprof Divpropam Polri. Direncanakan hari Kamis tanggal 19 Februari 2026," katanya.
Sidang etik tersebut akan dilaksanakan di Biro Pertanggungjawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
AKBP Didik telah dijerat Pasal 609 ayat 2 huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Ancaman hukuman meliputi pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar serta pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.
Johnny menjelaskan, "Saat ini, terhadap AKBP DPK belum dilakukan penahanan oleh Direktorat IV Bareskrim Polri karena yang bersangkutan masih menjalani penempatan khusus oleh Divpropam Polri terkait dengan proses kode etik yang sedang dalam proses lebih lanjut," tuturnya.
Bareskrim Polri membentuk tim gabungan bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat untuk mendalami perkara tersebut.
Johnny menyatakan, "Seluruh tindakan pencegahan sampai dengan penegakan hukum yang dilakukan oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri ini merupakan tindakan preventive strike sebagai bentuk perlindungan pemerintah kepada masyarakat Indonesia, sejalan arahan Presiden," ucapnya.
Perkara ini bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga milik Bripka IR dan istrinya AN dengan barang bukti sabu seberat 30,415 gram.
Hasil interogasi mengungkap keterlibatan AKP Malaungi dalam jaringan tersebut.
Pemeriksaan lanjutan menunjukkan AKP ML positif amfetamin dan metamfetamin serta ditemukan lima paket sabu seberat 488,496 gram di ruang kerja dan rumah jabatannya.
Johnny mengatakan, "Berdasarkan keterangan dari AKP ML bahwa ada keterlibatan dari AKBP DPK dalam dugaan penyalahgunaan narkotika ini," tuturnya.
Penggeledahan di rumah pribadi AKBP Didik di Tangerang menemukan sabu 16,3 gram, ekstasi 50 butir, alprazolam 19 butir, happy five 2 butir, dan ketamin 5 gram.
- Penulis :
- Gerry Eka







