Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

IRT Ditangkap di Bandara Sentani Usai Kedapatan Bawa 141 Paket Ganja

Oleh Laury Kaniasti
SHARE   :

IRT Ditangkap di Bandara Sentani Usai Kedapatan Bawa 141 Paket Ganja
Foto: TFS (51) ditangkap petugas setelah "check in" di konter Lion Air, Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Sabtu (23/3/2025), atas dugaan bawa 141 paket ganja. ANTARA/HO-Polsek Bandara Sentani

Pantau - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial FS (51) diamankan petugas keamanan Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua setelah kedapatan membawa 141 paket ganja di dalam tas yang diduga siap diedarkan.

Kapolsek Kawasan Bandara Sentani, Iptu Wajedi, mengatakan bahwa petugas menangkap seorang calon penumpang tujuan Timika yang hendak terbang dengan Lion Air JT 985 setelah mencurigai isi tasnya saat proses pelaporan keberangkatan di bandara.

Petugas yang curiga kemudian melaporkan temuan tersebut kepada rekannya. Setelah tas dibuka, petugas menemukan 141 bungkus paket ganja dan dari laporan yang diterima diketahui bahwa FS merupakan warga Timika.

Baca juga: Selebgram Spiritualis Rafi Ramadhan Diringkus Polisi Terkait Kasus Narkoba

Setelah diperiksa, FS diserahkan ke Polsek Kawasan Bandara Sentani untuk proses lebih lanjut. Selain itu, barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Jayapura dan akan diproses hukum oleh Satreskrim Narkoba.

Pihaknya menyebut bahwa kasus ini merupakan kali keempat yang terungkap di Bandara Sentani. "Kasus ini merupakan yang keempat kalinya terungkap di lingkungan Bandara Sentani," jelasnya.

Baca juga: Polisi Bongkar Sindikat Peredaran Ganja 34 Kg Jaringan Sumut - Jakarta

Penulis :
Laury Kaniasti