Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polisi Ciduk Pembegal Mahasiswi Bandung, Seorang Pelaku Tewas Didor

Oleh Adryan N
SHARE   :

Polisi Ciduk Pembegal Mahasiswi Bandung, Seorang Pelaku Tewas Didor

Pantau.com - Polisi akhirnya berhasil membekuk pelaku begal yang menewaskan Shanda Puti Denata (23), seorang mahasiwa Sekolah Tinggi Teknologi Tekstil (STTT) Bandung. Seorang pelaku bernama Aminatus Solihinin (Amin) terpaksa ditembak mati karena melakukan perlawanan saat akan diringkus.

"Saat akan diamankan, melawan. Kita berikan tindakan tegas dan terukur," ujar Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Bandung, Rabu (5/9/2018).

Baca juga: KPK Tahan Seorang Tersangka Kasus Suap Hakim PN Tipikor Medan Usai Serahkan Diri Tadi Pagi

Selain Amin, polisi juga menembak kaki kiri satu begal lainnya yakni Yonas Aditya (25). Pelaku yang ditembak mati berperan sebagai eksekutor, sementara Yonas bertugas sebagai joki atau pembawa motor.

Sebelumnya, Shanda menjadi korban begal bersama satu temannya, Eva Aprilia (23), saat hendak menuju tempat kos rekannya di kawasan Dipatiukur Bandung usai makan di Cihampelas pada 30 Agustus 2018.

Saat melewati Jalan Cikapayang, motor korban dipepet pelaku. Tas Shanda kemudian ditarik secara paksa hingga menyebabkan ia terjatuh dan kepalanya membentur jalan. Shanda sempat dilarikan ke rumah sakit Borromeus namun nyawanya tidak tertolong setelah mendapat perawatan intensif.

Menurut Agung, usai menerima laporan pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai barang bukti serta dari rekaman CCTV. Dari data-data yang berhasil dihimpun, akhirnya dalam waktu sepekan polisi mampu mengungkap identitas para pelaku.

Awalnya polisi menangkap Ami di depan Griya Pahlawan Bandung pada Selasa, 4 September 2018. Setelah diinterograsi Ami, menunjuk pelaku lainnya yang mengarah ke Yonas.

Baca juga: Polisi Klaim Pengemudi yang Diserobot Anggota Polantas Anggap Masalah Selesai

Pada Rabu dini hari, polisi berhasil meringkus Yonas di daerah Rancamanyar, Kabupaten Bandung.

"Pada saat menunjukkan rumah Yonas, Ami berusaha mengecoh petugas dan melarikan diri sehingga diberikan tindakan tegas," katanya.

Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu ponsel milik korban dan satu kendaraan yang digunakan pelaku ketika beraksi.

Kini, pelaku Yonas dijerat hukuman penjara pasal 365 KUHPidana tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun. Sementara jasad Ami dibawa di Rumah Sakit Sartika Asih. 

Penulis :
Adryan N

Terpopuler