HOME  ⁄  Nasional

KPK Tahan Seorang Tersangka Kasus Suap Hakim PN Tipikor Medan Usai Serahkan Diri Tadi Pagi

Oleh Adryan N
SHARE   :

KPK Tahan Seorang Tersangka Kasus Suap Hakim PN Tipikor Medan Usai Serahkan Diri Tadi Pagi

Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengamankan satu tersangka kasus suap Hakim ad hoc Tipikor PN Medan yang sempat buron, Hadi Setiawan. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Hadi menyerahkan diri di lobi Hotel Sun City, Sidoarjo, Jawa Timur, pagi tadi pukul 09.45 WIB. 

"Tersangka HS diantar oleh istri dan beberapa anggota keluarganya berada di lobi hotel. Penyidik KPK secara resmi melakukan penangkapan dan sebagai pemenuhan hak tersangka, penyidik memberikan turunan surat perintah penangkapan kepada istri HS," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/9/2018). 

Baca juga: Sudah 41 Orang Anggota DPRD Kota Malang Jadi Tersangka KPK dari Total 45 Orang

Kemudian penyidik langsung membawa Hadi ke Bandara Juanda, Surabaya untuk diterbangkan ke Jakarta. Febri menambahkan, Selasa sore sekitar pukul 15.30 WIB tersangka Hadi tiba di kantor KPK untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lanjutan lainnya.

Hadi diperiksa selama kurang lebih 3,5 jam oleh KPK. Saat keluar Gedung KPK pukul 19.07 WIB Hadi telah nampak mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Febri mengatakan, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Hadi mulai hari ini. 

"Ditahan 20 hari pertama di rutan K4 cabang KPK, di belakang gedung Merah Putih," ucap Febri. 

Baca juga: KPK Langsung Tahan 22 Anggota DPRD Malang di Lima Tempat

Sebelumnya pada kasus ini KPK melakukan operasi tangkap tangan di Medan pada 28 Agustus 2018. Saat operasi senyap itu diduga tersangka Hadi berada di Bali.

"Setelah HS ditetapkan sebagai tersangka, penyidik KPK melakukan koordinasi dengan Polri untuk membantu menemukan HS. KPK juga melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka untuk enam bulan ke depan," ucap Febri. 

Dalam kasus ini, Hadi merupakan orang kepercayaan Tamin Sukardi, terdakwa perkara korupsi yang kasusnya tengah disidangkan di PN Tipikor Medan. Hadi diduga menjadi perantara untuk memberikan suap kepada Hakim ad hoc Tipikor PN Medan Merry Purba agar mempengaruhi hasil vonis perkara Tamin. 

Penulis :
Adryan N