
Pantau.com - KPK langsung tahan 22 anggota DPRD kota Malang yang menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi pembahasan APBD-P Pemkot Malang TA 2015.
Kepala Bagian dan Pemberitaan Publikasi Yuyuk Andrianti Iskak mengatakan ke-22 tersangka tersebut ditahan dilima cabang rutan KPK yang berbeda.
"Para tersangka ditahan 20 hari pertama di sejumlah rutan," kata Yuyuk kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/9/2018).
Baca juga: Sudah 41 Orang Anggota DPRD Kota Malang Jadi Tersangka KPK dari Total 45 Orang
Berikut daftar nama tersangka beserta likasibrutan penahanan.
1. Arief Hermanto-Polda Metro Jaya
2. Teguh Mulyono-Polda Metro Jaya
3. Mulyanto-Polda Metro Jaya
4. Choeroel Anwar-Polda Metro Jaya
5. Suparno Hadiwibowo-Polda Metro Jaya
6. Imam Ghozali-Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.
7. Mohammad Fadli-Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur
8. Asia Iriani-Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur
9. Indra Tjahyono-Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur
10. Een Ambarsari-Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur
11. Bambang Triyoso-Polres Jakarta Selatan
12. Diana Yanti-Rutan KPK Gedung K4
13. Sugiarto-Rutan KPK Gedung K4
14. Afdhal Fauza-Polres Jakarta Pusat
15. Syamsul Fajrih-Rutan KPK Gedung K4
16. Hadi Susanto-Rutan KPK Gedung K4
17. Erni Farida-Rutan KPK Gedung K4
18. Sony Yudiarto-Polres Jakarta Selatan
19. Harun Prasojo-Polres Jakarta Selatan
20. Teguh Puji Wahyono-Polres Jakarta Selatan
21. Choirul Amri-Polres Jakarta Selatan
22. Ribut Harianto-Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur
Baca juga: Sidang PLTU Riau-1: Sofyan Basir Bantah Terima Uang Suap
Para tersangka itu diduga menerima uang gratifikasi sebesar Rp12,5 juta sampai Rp50 juta dari Walikota Malang periode 2013-2018 Mochammad Anton.
Dengan bertambahnya jumlah tersangka, kasus ini KPK telah menetapkan status tersangka kepada 41 anggota DPRD Malang dari total anggota 45 orang. Sebelumnya KPK juga menetapkan status tersangka kepada Ketua DPRD Malang Arief Wicaksono dan Kepala Dinas PUPPB Pemkot Malang Jarot Edy Sulistyono.
- Penulis :
- Widji Ananta