Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polisi Ringkus Supriatna, Perusak Mobil Brimob saat Rusuh 22 Mei

Oleh Adryan N
SHARE   :

Polisi Ringkus Supriatna, Perusak Mobil Brimob saat Rusuh 22 Mei

Pantau.com - Polisi menangkap seorang pria bernama Supriatna alias Vianz Jinkz yang terlibat dalam kerusuhan 22 Mei lalu di Jakarta.

Supriatna berperan lantaran merusak mobil Brimob dan mencuri tas yang berisikan senjata api serta uang tunai puluhan juta saat kerusuhan.

"Iya benar, pelaku sudah diamankan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono kepada Pantau.com saat dihubungi, Rabu (12/6/2019).

Baca juga: Sorotan Amnesty Internasional Terhadap Kinerja Polisi di Aksi 22 Mei

Terkait dengan perusakan mobil Brimob yang dilakukan oleh pelaku, sambung Argo, pria yang merupakan warga Bekasi itu diketahui memecahkan kaca saat mobil terparkir di pinggir jalan, tepatnya di Jalan Raya Tali, Slipi, Jakarta Barat.

Sementara, untuk tas yang juga dicuri, berisikan senjata api jenis Glock 17 dan uang tunai senilai Rp50 juta.

"Berdasarkan analisis kamera CCTV dan temuan di lapangan, yang bersangkutan terbukti melakukan tindak perusakan dan pencurian," kata Argo.

Terkait penangkapan, Argo menyebut pihaknya menangkap pelaku usai mengantongi keberadaannya di Perumahan Cahaya Darusalam Blok B2, Kabupaten Bekasi.

Hingga saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan intensif guna kepentingan pengembangan.

"Yang bersangkutan kita amankan pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2019 sekitar pukul 04.00 WIB," singkat Argo.

Baca juga: Eks Komandan Tim Mawar: Kalau 1-2 Orang Terlibat, Bukan Tim Namanya

Dari penangkapan itu, beberapa barang bukti juga berhasil disita beberapa di antaranya yakni, satu pucuk senjata Glock 17, sepeda motor Honda Vario hitam dengan nomor polisi B 3418 BRT, empat ponsel, 13 butir peluru, jaket, cicin dan kalung emas, dan uang tunai Rp1.135.000.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan barang, dan Pasal 1 ayat 1 UU No 12 Tahun 1951 tentang Undang-Undang Darurat tentang penyalahgunaan senjata api.


Penulis :
Adryan N