
Pantau.com - Berkas perkara cucu konglomerat Richard Muljadi kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera di sidangkan dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis kokain. Polisi menyebut sebelum dilimpahkan, cucu dari konglomerat Kartini Muljadi telah menjalani beberapa kali rehabilitasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan pihaknya telah melakukan assesment tekait kasus yang menjerat Richard Muljadi. Argo mengungkapkan selama penahanannya, Richard telah menjalani rehabilitasi sebanyak lima kali.
Baca juga: Berkas P-21, Richard Muljadi Resmi Diserahkan ke Kejaksaan Hari Ini
"Dan kemudian juga RM ini sudah kita lakukan assesment, kemudian kita lakukan rehabilitasi yang ada di PMJ di rutan ini empat kali dan Rumah Sakit Bhayangkara satu kali," ucap Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (13/11/2018).
Saat sosok Richard menjalani rehabilitasi, kata Argo, penyidik mengebut penyelesaian berkas perkara untuk segera dilimpahkan. Sehingga, setelah berkas tersebut rampung tim penyidik langsung melimpahkan berkas tersebut dan dianggap oleh pihak kejaksaan telah lengkap atau P-21.
"Sejak bulan Agustus kemudian selama dua bulan setengah kasus ini sudah kita selesaikan dengan indikator kemarin dari kejaksan sudah memberikan surat kepada Polda Metro Jaya," papar Argo.
Baca juga: Berkas Kasus Richard Mulyadi Dinyatakan Lengkap oleh Kejaksaan, Ini yang Dilakukan Polisi
Diberitakan sebelumnya, Richard Muljadi ditangkap pada saat menggunakan narkoba jenis kokain didalam toilet di sebuah restoran elite di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Rabu 22 Agustus 2018.
Dalam penagkapan itu, beberapa barang bukti merupakan satu lembar uang pecahan 5 dolar Australia turut disita, lantaran dianggap dijadikan sebagai media atau alat yang digunakan saat Richard mengonsumi kokain tersebut.
Hingga saat ini, polisi masih mengembangkan kasus itu dengan memburu sosok berinisial ML yang dikatakan sebagai pemberi kokain tersebut.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi