billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ratna Sarumpaet Ajukan Permohonan Tahanan Kota (Lagi), Apa Kata Polisi?

Oleh Adryan N
SHARE   :

Ratna Sarumpaet Ajukan Permohonan Tahanan Kota (Lagi), Apa Kata Polisi?

Pantau.com - Tim kuasa hukum Ratna Sarumpaet beberapa waktu lalu kembali mengajukan permohonan tahanan kota kliennya kepada pihak kepolisian dengan alasan kesehatan. Namun, hingga saat ini belum ada jawaban terkait permohonan itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan surat permohonan dari tim kuasa hukum Ratna Sarumpaet itu telah diterima dan tengah dipelajari oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Sudah masuk ke direktur, belum ada keputusan sampai sekarang ya," ucap Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (6/11/2018).

Baca juga: Ini Penjelasan Polisi Terkait Berkas Ratna Sarumpaet yang Belum Dilimpahkan ke Kejaksaan

Menurut Argo, belum adanya keputusan terkait hal itu lantaran hingga saat ini pihaknya masih mempelajari dan mempertimbangkan dengan faktor-faktor yang ada.

"Kita tunggu saja, keputusan ada di direktur (Direktur Direktorat Kriminal Umum)," singkat Argo.

Sebelumnya diberitakan, Tim kuasa hukum Ratna Sarumpaet telah mengajukan surat permohonan tahanan kota, pada Senin, 8 Oktober 2018. Pengajuan permohonan itu lantaran kondisi kesehatan hingga terbatasnya aktivitas di dalam ruang tahanan.

Baca juga: Dahnil Anzar Merasa Diperlakukan Sebagai Tersangka dalam Kasus Hoax Ratna Sarumpaet

"Kemudian dia juga sudah berusia lanjut gitu loh, kemudian obat ya kan. Jadi agak sedikit ini lah, kalau sampai harus berada di rutan tentunya secara fisik maupun mentalnya bisa terpengaruh dengan usia lanjutnya," kata Insank Nasrudin selaku kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Senin, 8 Oktober 2018.

Namun, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menolak permohonan Ratna Sarumpaet sebagai tahanan kota dengan alasan masih dibutuhkan dalam proses penyidikan.

Sehingga, tim kuasa hukum kembali mengajukan surat permohonan penangguhan tahanan kota. Namun, hingga saat ini belum ada keputusan dari pihak kepolisian terkait hal itu.


Penulis :
Adryan N